Kamis, 19 August 2021 09:00 UTC
Jaksa Penuntut Umum saat mempelajari berkas perkara tersangka mantan Disperta Mojokerto Suliestyawati
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal tahun 2016 nilai pagu anggaran sebesar Rp 4 miliar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati, akan disegerakan masuk persidangan. Pasalnya berkas perkara yang ditangani penyidik kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto itu sudah dinyatakan P-21 atau berkas lengkap.
Berkas perkara pun diserahkan ke jaksa penuntut umum. "Iya sudah tahap 2, dari penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto ke penuntut umum Pidsus Kejari. Lalu berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Pidsus, P21 lah," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusumayuda.
Ivan mengungkapkan, bahwa kondisi kesehatan tersangka Suliestyawati yang mengajukan pensiun dini dari jabatannya sejak tahun 2019 itu sebelum ditahan, dipastikan dalam keadaan sehat saat menandatangani kelengkapan berkas P21.
Dengan begitu, tersangka langsung dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Klas IIB Mojokerto, mengingat Kejari Kabupaten Mojokerto tidak mempunyai ruang tahanan. "Tersangka ini sudah ditahan sejak Kamis 27 Mei 2021. Karena kita tidak ada ruang tahanan jadi dititipkan ke Lapas Klas II Mojokerto. Dana kalau tidak ada halangan, 20 hari ke depan tersangka menjalani sidang dakwaan," ujar Ivan.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa untuk Berjudi, Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan
Perkara-nya, lanjut Ivan, terdapat 226 berkas atau halaman. Dimana dalam berkasnya menjelaskan mengenai ditetapkannya Suliestyawati sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian sejak tahun 2016.
Di mana saat itu ada proyek irigasi tanah dangkal yang nilai pagu anggarannya sekitar Rp 4 miliar lebih yang bersumber dari dana APBN, yakni dana alokasi khusu (DAK) pertanian tahun anggaran 2016.
Pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal tersebut diperuntukan kepada kelompok tani penerima. Selanjutnya, dipergunakan untuk mengairi sawah milik anggota kelompok dengan tujuan bisa tetap mengairi sawah para petani di waktu musim kemarau.
Lingkup pekerjaan yang dilakukan penyelewengan, yakni pekerjaan persiapan termasuk didalamnya survey geolistrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan bangunan outlet serta pekerjaan pengadaan.
Baca Juga: Sempat Tegang, Kepala Desa di Mojokerto Akhirnya Ditahan Jaksa
Serta pemasangan pompa air centrifugal 5 sampai 7 liter perdetik dan mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran adalah Rp 110.000.000 per kegiatan yang akan diterima oleh kelompok tani penerima yang telah ditetapkan.
"Dimana terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut realisasi penggunaan anggaran berdasarkan kontrak adalah sebesar Rp 3.709.596.000. Dan nilai kontrak tersebut diatas realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.864.190.000," katanya.
Perbuatan tersangka itu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.