Minggu, 27 January 2019 13:15 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menetapkan tersangka baru dalam kasus prostitusi daring. Penetapan ini setelah penyidik mmemiliki bukti yang cukup dan keterangan ahli pidana.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, penetapan kepada salah satu artis ini karena diduga kuat turut menyebarkan foto dan video bermuatan konten asusila untuk menawarkan diri.
"Minggu depan akan kami umumkan,” kata Barung, Minggu 27 Januari 2019.
Selain Vanessa Angel, kata Barung ada artis yang dengan aktif mengirimkan foto dan video dengan konten asusila. "Dia disangka dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran konten asusila," kata Barung.
BACA JUGA: SPDP Lima Tersangka Porstitusi Daring Masuk Kejati Jatim
Siapa artis yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, Barung belum mau mengungkapnya. "Tunggu saja minggu depan," katanya lagi.
Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019 lalu. Polisi sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni empat orang muncikari berinisial ES, TN, F, W, dan seorang artis VA.
Seperti diketahui, bisnis prostitusi daring ini diduga melibatkan 46 artis dan 100 model yang merupakan jaringan empat orang muncikari. Tak hanya itu, polisi juga memeriksa rekening koran dari salah satu muncikari Endang Sutantri.
Hasilnya transaksi yang mereka lakukan sejak priode 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019 mencapai Rp2,8 miliar.