Rabu, 15 July 2020 05:40 UTC
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Wahid Wahyudi
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Wahid Wahyudi menyebut pembelajaran dalam jaringan (daring) tidak berlaku untuk enam pulau di Kabupaten Sumenep. Pasalnya, di enam pulau tersebut belum terjangkau internet.
"Ada beberapa pulau tidak terjangka internet contoh pulau Gili Mandangin, Sapeken, Nong Gunung, Masalembo itu tidak terjangkau internet," ujar Wahid, Selasa 14 Juli 2020.
Kendati demikian, ia memastikan enam pulau itu berstatus zona hijau penyebaran Covid-19. Sehingga masih memungkinkan untuk menjalankan pembelajaran tatap muka. "Pulau itu zona hijau karena itu proses belajar mengajar tetap dilakukan tatap muka," terangnya.
Sementara untuk daerah lain di Jawa Timur, Wahid memastikan bahwa seluruhnya menggunakan metode pembelajaran daring untuk tahun ajaran baru 2020/2021. Mengingat hampir seluruh wilayah di Jatim adalah zona kuning dan zona merah.
BACA JUGA: MPLS Daring, Siswa Tak Mampu Diberi Bantuan Pulsa Kuota Internet
Dinas Pendidikan Jatim masih belum berencana membuka kembali aktivitas belajar di dalam kelas seperti sediakala dalam waktu dekat. Proses tatap muka langsung digantikan dengan daring.
Namun untuk proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Wahid mengaku memperbolehkan siswa ke sekolah. Asalkan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang berlaku. "Karena kondisinya belum ada zona hijau maka kelas 11 dan 12 semua dilakukan dengan daring," terangnya.
Sekadar diketahui, sebanyak 400 ribu lebih siswa jenjang SMA/SMK Negeri dan Swasta di Jawa Timur mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara daring. Rinciannya, MPLS dilaksanakan di 423 SMA negeri, 1.119 SMA swasta serta 297 SMK negeri dan 1.821 SMK swasta.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak para siswa dan insan pendidikan tetap optimistis serta semangat selama proses pembelajaran meski dilakukan secara daring.
Khofifah menjelaskan, pelaksanaan MPLS secara daring dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. Sekolah belum bisa melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di wilayah berstatus zona merah akibat pandemi virus korona (covid-19).
