Logo

Terjerat Korupsi Anggaran Kecamatan, Camat Suropadi Ajukan Permohonan Pengalihan Status Tahanan

Reporter:,Editor:

Selasa, 23 February 2021 08:20 UTC

Terjerat Korupsi Anggaran Kecamatan, Camat Suropadi Ajukan Permohonan Pengalihan Status Tahanan

Tim kuasa hukum tersangka kepala kecamatan Duduksampean, Suropadi, mengantar permohonan ke Kejari Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik - Upaya hukum kembali dilakukan atas hak tersangka dugaan pidana korupsi yang dilakukan Camat Duduksampean, Suropadi lewat kuasa hukumnya, Selasa 23 Februari 2021.

Kali ini Tim kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan pengalihan status dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

"Permohonan pengalihan status tahanan dengan alasan, klien kami Suropadi saat ini aktif sebagai Camat, ASN dan sebagai abdi negara melayani masyarat," terang Fajar Yulianto selaku ketua tim kuasa hukum tersangka Suropadi.

Fajar menyebut permohonan ini merupakan permintaan dari Suropadi dan sebagai penjamin adalah istri Suropadi, permohonan tersebut merupakan hak dari tersangka dan pihaknya memberikan surat resmi kepada Kejari.

Baca Juga: Baru Ditahan, Camat Duduksampean Ajukan Pengguhan Langsung Ditolak Kejari

"Harapan kami, Kejaksaan bisa mempertimbangkan permohonan kami, karena beliaunya saat ini Camat aktif dan tenaganya dibutuhkan masyarakat Duduksampean," tegas Fajar didampingi anggota tim Mukhlison. 

Sementara itu, terpisah Kasipidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo membenarkan, bahwa tim kuasa hukum dari tersangka Camat Suropadi pengajukan permohonan pengalihan tahanan dari Tahanan Rutan ke tahanan kota. 

"Permohonan akan kami pelajari dan kami telaah. Kemudian disetujui atau tidak kami akan melakukan rapat bersama tim penyidik.  Semua keputusan ada ditangan pimpinan (Kajari Gresik)," urai Dymas. 

Sebagai catatan, tersangka ditahan Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Kecamatan selama tiga tahun, sejak tahun 2017-2819, dengan kerugian negara sekitar Rp 1.041.108.960 yang teraudit oleh Inspektorat Gresik.

Upaya penangguhan penahanan juga pernah dilakukan lewat kuasa hukum tersangka Suropadi, saat itu Suropadi baru ditetapkan sebagai tersangk dan hendak  diantar petugas ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.