Selasa, 16 February 2021 05:20 UTC
KORUPSI: Suropadi (rompi merah) keluar dari ruangan Pidana Khusus Kejari Gresik untik diantar ke Lapas Banjarsari, Cerme, Gresik, Senin 15 Februari 2021. (Foto: Agus Salim/ Dokumen)
JATIMNET.COM, Gresik - Kepala Kecamatan Duduksampean (aktif) Suropadi, Senin 15 Februari 2021 sore resmi ditahan Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi anggaran. Atas penahanan tersebut, tim kuasa hukum yang mendampingi tersangka langsung mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Penolakan disesalkan kuasa hukum Fajar Yulianto, ia menegaskan bahwa klien nya hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat absen.
“Kami selaku kuasa hukum telah menggunakan hak tersangka berdasarkan KUHAP, mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan dan penangguhan penahanan. Namun tidak dikabulkan,” kata Fajar, Selasa 16 Februari 2021.
Fajar mengaku menghormati proses hukum, namun dalam perkara ini pihaknya berpegang asas praduga tak bersalah terkait materi tindak pidana korupsi yang di-sangkakan. “Tim kami akan siap dan yakin akan mematahkan dakwaan jaksa dalam sidang nanti," ujar Fajar dikonfirmasi.
Baca Juga: Korupsi Anggaran Kecamatan, Camat Suropadi Dijebloskan Penjara
Lebih jauh, Fajar menyebut ada yang patut disayangkan dalam proses pemeriksaan kali ini. Klien nya belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok materi sama sekali sebagai kapasitas tersangka.
"Kemarin klien kami hanya di kasih enam pertanyaan. Itupun terkait masalah data aset yang dimiliki klien kami (tersangka),” papar pemilik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana.
Mengenai pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Pihak jaksa tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi. “No coment bang, hak nya beliau itu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo.
Sebagai catatan, Camat Duduksampeyan Suropadi ditetapkan senagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, kemarin Senin 15 Februari 2021.
Tersangka diduga menyalahgunakan keuangan di kecamatan Duduksampeyan periode 2017, 2018 dan 2019 dengan hasil audit dari Inspektorat Gresik dan potensi kerugian negara sekitar Rp 1.041.108.960.
