Logo

Terima Suap, Bupati Sidoarjo Resmi Jadi Tersangka KPK

Reporter:,Editor:

Rabu, 08 January 2020 23:45 UTC

Terima Suap, Bupati Sidoarjo Resmi Jadi Tersangka KPK

DITANGKAP KPK: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap KPK, dan ditetangkap tersangka kasus suap proyek insfrastruktur. Foto: Bruriy/Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya - KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka terkait penerimaan suap sejumlah proyek infrastruktur, Rabu malam 8 Januari 2020

Saiful Ilah ditetapkan tersangka bersama tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan dua orang rekanan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Selasa malam 7 Januari 2020. Dari operasi tangkap tangan tersebut, total uang yang diamankan KPK adalah Rp 1.813.300.000.

"Enam orang kami tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti keterangan resmi yang diterima Jatimnet.com, Rabu 8 Januari 2020.

Selain Saiful, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo yakni Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU BMSDA, dan Sanadjihitu Sangadji Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.

BACA JUGA: Harta Bupati Sidoarjo Rp60 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan

Untuk dua orang rekanan yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek di Kabupaten Sidoarjo. "Sekitar bulan Agustus - September - 2018, IGR (Ibnu Ghofur) melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek pengadaan," kata  Wakil Ketua KPK itu.

Melalui keterangan resmi KPK yang diterima Jatimnet.com, diketahui rekanan Ibnu Ghofur melapor ke Bupati Saiful Ilah, bahwa ia menginginkan proyek pengadaan jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar pada Juli 2019.

Selanjutnya, selama kurun waktu Agustus - September 2019 diketahui Ibnu Ghofur mendapatkan empat proyek yakni Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

Atas proyek yang didapatkannya, Ibnu Ghofur bersama seorang rekanan lain Totok Sumedi. "IGR bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," katanya.

BACA JUGA: Saiful Ilah, Kepala Daerah ke-14 di Jatim Yang Tertangkap KPK

Adapun pembayaran fee itu berlangsung dalam beberapa tahap. Pada akhir September, SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. 

Sebanyak Rp 200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Selanjutnya fee diberikan pula kepada JTE selaku PPK sebesar Rp240 juta dan kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp 200 juta pada 3 Januari 2020. 

"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI Bupati Sidoarjo sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati, operasi tangkap tangan akhirnya kami lakukan," kata Alexander Marwata ditemani PLT Jubir KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta.

Atas perbuatannya, Saiful Ilah dan tiga orang pejabat Pemkab Sidoarjo melanggar pasal menerima suap UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dua orang rekanan disangkakan pasal pemberian suap UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.