Logo

Tergiur Gaji Tinggi dan Terkatung-katung di Turki, Pria Ini Lapor Polisi

Merasa tertipu jaringan pemberangkatan PMI ilegal
Reporter:,Editor:

Selasa, 21 April 2026 02:30 UTC

Tergiur Gaji Tinggi dan Terkatung-katung di Turki, Pria Ini Lapor Polisi

Korban dugaan penipuan Abrori (kiri) didampingi ketua DPP Ormas Gaib Habib Yusuf menunjukkan surat laporan polisi, Senin, 20 April 2026. Foto: DPP Ormas Gaib

JATIMNET.COM, Sampang - Abrori, Warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, melaporkan warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, berinisial SA dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Sampang, Senin, 20 April 2026.  

Abrori mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah diiming-imingi tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Abrori menuturkan, peristiwa yang dialaminya bermula saat seorang perantara berinisial FTR mendatangi rumahnya dan menawarkan pekerjaan di Turki dengan gaji sebesar Rp13 juta per bulan.

"Awalnya, saya ditawari kerja di pabrik di Turki dengan gaji besar oleh FTR, dia dapat info dari temannya berinisial GSR. Pekerjaan tersebut katanya resmi," ujarnya, Selasa, 21 April 2026.

BACA: Korban TPPO, PMI asal Jatim Derita Tekanan Psikis Berat

Selanjutnya, Abrori diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama NAY melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, korban kembali diyakinkan bahwa pekerjaan yang ditawarkan legal.

Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening oknum lora berinisial SA dengan berbagai alasan.

Pada 2 Oktober 2025, Abrori mentransfer Rp15 juta untuk biaya pemesanan tiket transportasi. Tiga hari kemudian, ia kembali diminta mentransfer Rp5 juta untuk biaya penginapan, disusul Rp10 juta pada 7 Oktober 2025 dengan alasan pelunasan.

Pada 15 Oktober 2025, Abrori berangkat ke ke Turki. Namun, setibanya di sana, ia tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.

"Di sana (Turki) saya hanya dipindah-pindah tempat penginapan sampai tiga kali. Tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan, saya terkatung-katung tak jelas hingga akhirnya saya diamankan aparat setempat karena tidak punya dokumen resmi dan dipulangkan ke Indonesia," tuturnya.

BACA: Polda Jatim Kembangkan Penyidikan TPPO yang Menimpa PMI di Arab Saudi 

Setelah kembali ke Indonesia, Abrori menyadari kalau dirinya menjadi korban penipuan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya percakapan WhatsApp, bukti transfer, dan fotokopi paspor.

"Kami berharap Polres Sampang untuk segera menuntaskan kasus ini dan segera menangkap terlapor. Saya percaya polisi akan bekerja dengan transparansi dan tegas," pungkasnya.