Selasa, 23 February 2021 05:20 UTC
PENIPUAN: Tersangka S saat digelandang anggota Polres Ponorogo. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Tergiur dengan ajakan bisnis Batubara, petani asal Kebonsari, Madiun yakni berinisial S kini harus mendekam di hotel Prodeo Polres Ponorogo. Pasalnya, ia melakukan penipuan dan penggelapan tiga unit mobil rental.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menjelaskan, aksi penipuan dan penggelapan dilakukan tersangka S ini dengan menyewa mobil sejak tahun 2019. Di awal penyewaan lancar, namun memasuki awal tahun 2021 uang sewa mobil macet dan diketahui jika mobilnya ternyata telah digelapkan oleh tersangka.
“Tersangka ini menyewa sebanyak tiga unit mobil dari satu korban, dan ketiganya telah dijual kepada orang lain senilai Rp 20 juta,” kata AKP Hendi, Selasa 23 Februari 2021.
Baca Juga: Begini Penangkapan Terduga Teroris di Ponorogo
Dari ketiga mobil tersebut, lanjutnya, saat ini telah diamankan di Polres Ponorogo untuk digunakan sebagai barang bukti. “Alasan pelaku menggelapkan mobil rencananya akan digunakan untuk bisnis,” terang Hendi.
Sementara tersangka S, mengaku kalau dirinya menggelapkan mobil karena tergiur oleh ajakan temannya untuk membuka bisnis Batubara di Kalimantan.
Namun ternyata ditengah jalan bisnis yang ia jalankan tidak berjalan mulus hingga ia harus menggelapkan mobil sewaannya. “Awalnya pekerjaan saya petani, karena ingin ikut bisnis Batubara saya gelapkan 3 mobil itu,” pungkas