Logo

Terdakwa Ujaran Kebencian Minta Pasal Diuji dalam Praperadilan

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 October 2019 14:43 UTC

Terdakwa Ujaran Kebencian Minta Pasal Diuji dalam Praperadilan

Hishom Akbar sekalu kuasa hukum Syamsul Arifim terdakwa ujaran kebencian. Foto: Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Salah satu tersangka ujaran kebencian di depan Asrama mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, Syamsul Arifin menilai pasal yang dikenakan perlu diuji dalam praperadilan.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Hishom Prasetyo Akbar saat menjalani sidang praperadilan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 1 Oktober 2019.

“Kami menilai pasal yang disangkakan kepada tersangka patut diuji di dalam praperadilan karena klien kami dituduh melakukan tindakan rasial,” ucap Hishom Prasetyo Akbar, Selasa 1 Oktober 2019.

BACA JUGA: Pakai UU ITE, Polisi Tetapkan Dandhy Dwi Laksono Sebagai Tersangka

Hishom menilai kliennya tidak melakukan aksi yang disangkakan. Namun video yang beradar seolah-olah kliennya berada dalam video hingga menyebarkannya. “Saya berharap hakim bersikap adil dalam setiap putusannya,” jelasnya.

Sedangkan istri Syamsul Arifin, Nur Azizahtus Shoifah meragukan bukti yang dimiliki polisi untuk menjerat suaminya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. “Saya yakin suami saya tidak berprilaku rasis. Suami saya di sana menjalankan tugas (sebagai Linmas),” ucapnya.

BACA JUGA: Terduga Ujaran Kebencian Penuhi Pemanggilan Polda Jatim

Polda Jatim telah menjerat tiga tersangka berkaitan dengan ujaran kebencian di depan AMP di Jalan Kalasan. Di antaranya Tri Susanti alias Mak Susi. Wanita yang menjadi koordinator itu telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi.

Selanjutnya Syamsul Arif dijadikan tersangka tindak diskriminasi ras. Satu tersangka lain adalah Veronica Koman. Dia dianggap menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua.

Ia terancam dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP Pasal 160, UU No 1 Tahun 1946 dan UU No 40 Tahun 2008.