Kamis, 30 December 2021 11:40 UTC
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan..Foto.Nd.Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun - Misteri kematian seorang perempuan berinisial IP (19) yang mayatnya ditemukan membusuk di kamar kos wilayah Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada 12 Juli 2021 akhirnya terungkap.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, penyebab kematian korban karena kehabisan napas. "Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan demikian," kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Kamis, 30 Desember 2021.
Uji laboratorium forensik itu dilakukan di Kediri. Petugas meneliti sampel dari bagian tubuh korban selama beberapa bulan. Adapun hasilnya diketahui luka memar di bagian kepala dan pelipis korban akibat terbentur benda tumpul. "Itu bukan pukulan, tapi memar akibat benturan benda tumpul dan bukan menjadi penyebab kematian korban," ujarnya.
Baca Juga: Chatingan Berakhir Pembunuhan
Kondisi ini diduga karena korban membentur-benturkan kepalanya. Selain itu, menjambak rambutnya lantaran menahan sakit yang luar biasa. Sebab, saat itu korban disinyalir sedang melakukan persalinan tanpa bantuan seseorang. Kepala jabang bayi diketahui nampak ke keluar dari rahimnya.
Karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kejadian itu, maka pihak penyidik polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan demikian, dugaan pembunuhan maupun bunuh diri dari kejadian itu dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Peristiwa yang dialami IP ini merupakan bagian dari tiga kasus penemuan mayat selama tahun 2021. Pada Oktober lalu, mayat seorang perempuan ditemukan di sebuah rumah wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu.
Hingga kini, Jury menyatakan pihak polisi masih melakukan penyelidikan tentang dugaan kematian akibat pembunuhan tersebut. Proses yang sama juga masih dijalankan untuk kasus penemuan mayat di wilayah Kecamatan Gemarang pada November lalu. "Untuk sementara, dugaan penyebab kematian (di Kecamatan Gemarang) karena kecelakaan lalu lintas," Jury memungkasi.