Logo

Tarik Ulur Pagu Rombel Rugikan Sekolah Swasta Untungkan Wali Murid

Reporter:,Editor:

Selasa, 02 July 2019 12:57 UTC

Tarik Ulur Pagu Rombel Rugikan Sekolah Swasta Untungkan Wali Murid

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Berubahnya pagu rombongan belajar (rombel) dalam Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi jenjang SMP, dinilai merugikan sekolah swasta. Tarik ulur besaran pagu disebut tidak transparan dan dilakukan sepihak oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Pagu awal yang besarnya 38, kemudian turun menjadi 32, berdasarkan kesepakatan sekolah swasta dengan pemkot dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Melalui Buku Petunjuk Teknis PPDB 2018 Bab XIV, tertulis peraturan pagu siswa berjumlah 38 siswa dalam setiap rombongan belajar.

 “Pagu Calon Peserta Didik Baru Mitra Warga sebesar sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dengan pembulatan ke atas dari pagu masing – masing sekolah,” dilansir dari Buku Petunjuk Teknis PPDB 2018.

BACA JUGA: Ribuan Guru Swasta Sebut Dispendik Ingkari Perjanjian Soal Pagu 

Namun, di tahun ajaran 2019/2020, jumlah ini berubah mengikuti protes dari berbagai pihak, sebab banyaknya siswa yang diterima melalui program mitra warga melebihi kuota.

Ketetapan pagu rombel sebanyak 38, kemudian diubah berdasarkan kesepakatan dengan sekolah swasta, menjadi 32.

“Pada 27 April 2019 lalu, kami (MKKS SMP Swasta se Surabaya) sudah bertemu dengan jajaran pemkot untuk pagu rombel sebanyak 32 siswa saja,” Ungkap Erwin Darmogo, Ketua MKKS SMP Swasta se Surabaya, dikutip dari Jatimnet.

Hanya saja, kesepakatan itu kemudian diubah kembali menjadi 38, tanpa penyampaian ke sekolah swasta.

BACA JUGA: Wali Murid Dukung Kebijakan Pemkot Surabaya Tambah Pagu

Agustin Poliana, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya menyampaikan penyebab perubahan kebijakan sebagai akibat protes dari wali murid.

“Ini harus menjadi pertimbangan tersendiri, kenapa mereka (wali murid) tidak mau ke swasta, masih berharap ke negeri,” ungkap anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Agustin menambahkan, banyaknya siswa yang memiliki nilai tinggi tidak bisa masuk sekolah negeri karena zonasi dan melakukan protes agar bisa ditampung.

“Setelah protes (wali murid), akhirnya pak wawali dengan statementnya, ya sudah kuotanya harus ditambah dan dinas harus mengikuti kebijakan itu,” kata Agustin.

BACA JUGA: DPRD Surabaya Soroti Dispendik Tambah Pagu SMP Negeri

Keputusan ini membuat ratusan guru sekolah swasta di Surabaya menggelar unjuk rasa di depan Taman Surya Balaikota Surabaya, Selasa 2  Juli 2019.

Mereka menyikapi pelaksanaan PPDB sistem zonasi jenjang SMP yang dinilai diskriminatif terhadap sekolah swasta di Surabaya.

Setelah aksi unjuk rasa, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan menyampaikan akan membahas solusinya pada Rabu, 3 Juli 2019.