Selasa, 30 November 2021 23:00 UTC
Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait adanya surat permohonan audiensi dari Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Senin 29 November 2021. Foto: Restu
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi terkait adanya surat permohonan audiensi dari Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Senin 29 November 2021.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menjelaskan jika setelah Dewan Pendidikan Surabaya berkirim surat kepada Ketua DPRD Surabaya dan kemudian diteruskan ke Komisi D, pihaknya pun langsung menjadwalkan dan memanggil untuk menanyakan apa yang menjadi kendala.
“Singkat kata, mereka butuh support anggaran. Nah kami sendiri bingung kok support anggaran. Karena sepanjang yang saya tahu Dewan Pendidikan itu tidak ada nomenklatur khusus untuk Dewan Pendidikan,” kata Khusnul saat dihubungi oleh pihak jatimnet.com, Selasa 30 November 2021.
Selain bingung, Khusnul juga mengaku bahwa Komisi D DPRD Surabaya belum pernah sekalipun menerima audiensi dari Dewan Pendidikan Surabaya, terlebih yang itu kemudian menyampaikan bahwa membutuhkan support anggaran.
Baca Juga: Program Les Gratis di Balai RW Surabaya, Dewan Pendidikan: Terobosan Positif
“Tetapi kemudian bukan itu tidak mungkin ya, kami menyampaikan mohon waktu untuk kita diskusikan karena ngomong anggaran itu kan ngomong pemerintah kota sama DPRD, apakah itu dimungkinkan atau tidak,” ia menjelaskan.
Khusnul pun kembali meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Surabaya, terkait apakah dimungkinkan ada satu nomenklatur yang dikhususkan untuk Dewan Pendidikan Surabaya.
“Secara keseluruhan itu beliau minta DPRD mendukung dia. Ya nuwun sewu, bentuk dukungan ini gimana? Karena memang kalau anggaran-anggaran seperti itu melekatnya kan di dinas, dan saya masih kontak Dinas Pendidikan apakah dimungkinkan untuk itu,” ia memaparkan.
Sebagai informasi, hubungan antara Dewan Pendidikan Surabaya dan Dinas Pendidikan Surabaya sejatinya adalah mitra kerja. Oleh karena itu, Khusnul meminta keduanya untuk juga berkoordinasi.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Surabaya Tolak Pendaftar dengan KK Luar Kota
“Ini menurut kami masalah komunikasi saja, tinggal Dewan Pendidikan dengan Dispendik itu komunikasi kebutuhannya apa. Mereka kan bisa kemudian melibatkan di program-program yang ada di Dinas Pendidikan,” ia menekankan.
Tak lupa, sebagai bentuk penguatan, Khusnul juga mendorong Dewan Pendidikan Surabaya bersama Dinas Pendidikan Surabaya untuk mempercepat merevisi Perda Pendidikan di Surabaya yang sudah sejak tahun 2012. Menurutnya, tentu esensinya sudah sangat lama dan tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
“Kan kita ini ada Perda Penyelenggara Pendidikan No. 16 tahun 2012. Saya mendorong untuk dilakukan percepatan revisi. Kalau menurut saya itu juga urgent ya, selain juga peningkatan sumber daya manusia tenaga guru dan tenaga kependidikan,” ia menegaskan.
Sementara, Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Yuli Poernomo membenarkan jika anggaran Dewan Pendidikan Surabaya memang tidak melekat pada Dewan Pendidikan sendiri, tapi melekat pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
“Tapi kedudukan Dewan Pendidikan ini legal formalnya jelas, dan keberadaannya diatur dibentuk oleh UU, PP, Permendikbud, juga Perda bahwa Dewan Pendidikan itu independen, bukan di bawahnya wali kota atau Dinas Pendidikan. Jadi Lembaga ini bukan berdiri sendiri, tapi sudah diatur. Nah anggarannya bagaimana?” kata Yuli saat ditemui seusai audiensi.