Kamis, 13 June 2019 01:46 UTC
TAK TOLERIR. Anggota Dewan Pendidikan Surabaya, Yuli Purnomo. Dewan Pendidikan Surabaya tak bisa menerima peserta PPDB yang ber-KK luar kota yang ingin mendaftar sekolah di Kota Surabaya. Foto: Khoirutul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Surabaya telah dimulai. Surabaya menerapkan beberapa sistem untuk mendaftar, yakni jalur prestasi, zonasi khusus (kawasan) dan zonasi umum.
Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya Yuli Purnomo menyampaikan, setelah dibukanya PPDB banyak warga luar Kota Surabaya yang ingin mendaftar sekolah di Surabaya.
"Rata-rata mereka beralasan sudah lama tinggal di Surabaya, tapi KK nya masih di luar kota," kata Yuli, Rabu 12 Juni 2019.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Terapkan Dua Sistem PPDB Zonasi
Pada PPDB 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018.
Salah satunya mengatur tentang proses PPDB jenjang SMP berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Menanggapi peraturan tersebut, Yuli menjelaskan bahwa peserta luar kota secara otomatis tidak dapat masuk dalam zonasi yang ditetapkan di Kota Surabaya.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Carikan Calon Siswa Melalui Jalur Mitra Warga
"Di Permendikbud sudah ada peraturannya kedekatan sekolah dengan lokasi rumah. Karena itu luar kota tidak bisa masuk dalam zonasi," kata
Apalagi setiap daerah mempunyai kebijakan yang berbeda, kata dia, sehingga meskipun lokasi di perbatasan Kota Surabaya, Gresik pun tidak bisa.
Ia juga menjelaskan, terdapat dua alasan peserta didik dari luar kota tidak dapat diterima di zonasi Surabaya.
"Pertama karena sistem yang mengacu pada nomor induk kartu keluarga (KK) tidak dapat masuk sistem, yang kedua karena anggaran hanya untuk peserta dalam PPDB SMP di dalam Kota Surabaya," ujarnya.
BACA JUGA: Dindik Jatim Tegaskan Libur Lebaran Layanan PPDB Masih Dibuka
Yuli yang bertugas di desk layanan pengaduan PPDB mengaku banyak keluhan yang datang dari masyarakat mengenai hal ini.
Ia mengimbau, peserta PPDB yang masih ber-KK luar kota, sebaiknya sekolah di domisilinya sesuai KK. "Hal ini juga akan berdampak pada psikologis anaknya karena sekolah dekat dengan orang tua di tempat tinggalnya," kata dia.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A), Chandra Oratmangun yang menyatakan bahwa psikologis anak pada usia hingga 18 tahun memerlukan dampingan orang tua secara langsung.
Upaya tersebut dilakukan dengan selalu dekat secara fisik. Sebab orang tua merupakan cermin untuk jenjang langkah ke depannya.
“Keluarga adalah pendidikan pertama dan utama, kalau bisa mereka berada dalam asuh orang tua, batas pendidikan keluarga adalah 18 tahun,” pungkasnya.