Jumat, 15 May 2020 08:00 UTC
SAKSI MATA. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (dua dari kiri) menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama bantuan pangan JPS penanganan dampak Covid-19. Foto: Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengalokasikan anggaran jaring pengaman sosial (JPS) penanganan dampak Covid-19 dengan nominal hampir mencapai Rp 600 miliar. Dana dari APBD provinsi itu bakal diperuntukan 655 ribu kepala keluarga (KK) yang belum masuk data penerima bantuan dari Kementerian Sosial.
“Harapan kami dapat meng-cover (warga terdampak dan rentan secara ekonomi) yang belum menerima bantuan dari (pemerintah) pusat,” kata Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama bantuan pangan JPS penanganan dampak Covid-19 antara Pemprov Jawa Timur dengan Kabupaten/Kota di Kantor Bakorwil I Madiun, Jumat 15 Mei 2020.
Menurut dia, anggaran dengan jumlah lebih dari setengah triliun itu akan ditransfer dari rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Jawa Timur ke rekening pemkab/pemkot di Jawa Timur. Masing-masing pemerintah daerah lantas memberikannya kepada penerima dengan nominal Rp 200 ribu per kepala keluarga.
“Dapat berupa bantuan natura yang harus ada beras, telur, atau sesuai kearifan lokal. Penerimaannya juga bisa secara tunai,” ujar Emil.
BACA JUGA: Pemkab Madiun Tambah Anggaran Penanganan Covid-19
Mantan Bupati Trenggalek ini berharap agar jaring pengaman sosial (JPS) penanganan dampak Covid-19 dari Pemprov Jawa Timur segera terealisasi. Ini untuk meringankan beban warga yang ekonominya terdampak akibat pandemi Covid-19, seperti kalangan pekerja di sektor perdagangan, transportasi, dan pengolahan atau produksi.
“Maka, hari ini kami tanda tangani perjanjiannya supaya (bantuan) bisa disalurkan. Kami ingin sebelum Lebaran bantuan sudah diterima masyarakat,” kata suami Arumi Bachsin ini.
Penandatanganan perjanjian kerjasama bantuan pangan JPS penanganan dampak Covid-19 dari Pemprov Jawa Timur itu sudah kali kedua dilakukan. Sebelumnya, Emil menyaksikan penekenan serupa di Kantor Bakorwil II Bojonegoro, Kamis 14 Mei 2020.
Penandatanganan di Kantor Bakorwil I Madiun dihadiri perwakilan penerima JPS dan Sekda se-wilayah kerja bakorwil setempat. Adapun daerahnya meliputi Kota/Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupatan Trenggalek, Kabupagan Tulungagung, Kota/Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Nganjuk.