Kamis, 26 May 2022 09:40 UTC
Pengancaman. Polisi saat mendatangi rumah pelaku dan mengamankan barang bukti. Foto : Repro Video Satreskrim Polsek Leces.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Tak terima rahasia pribadinya dibocorkan, Mohammad Sa'ad (27) warga Dusun Embong Cangka, Desa Malasan Kulon, Kecamatan Malasan, Kabupaten Probolinggo nekat mengancam kakak iparnya, Ti'umiati (41).
Korban diancam pelaku menggunakan sebilah clurit, lantaran dianggap telah membocorkan rahasia pelaku, dimana disebutkan telah beristri lagi. Rahasia itu, ditengarai dibocorkan oleh korban kepada mertua pelaku.
Karena itulah, pelaku akhirnya emosi kepada korban. Pelaku merasa tak terima, lantaran adanya informasi tersebut, pelaku akhirnya dimintai keterangannya oleh pihak mertua mengenai kabar telah menikah lagi.
Kapolsek Leces, AKP Rini Ifo Nila Krisna melalui Kanitreskrim Aipda Eko Aprianto menyebutkan, jika aksi pengancaman terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban tengah menjemur pakaian dibelakang rumahnya, Senin 23 Mei 2022.
Baca Juga: Pria di Jember Bunuh Istri dengan Celurit
Pelaku yang emosi, secara tiba-tiba datang sambil membawa sebilah clurit. Pelaku pun marah-marah, sembari meluapkan isi hatinya kepada korban. "Be'en omong apah ke emak yu (kamu bilang apa ke ibu mertua) ?,"kata Apri menirukan suara pelaku, Kamis 26 Mei 2022.
Tak cukup disitu, pelaku kemudian mengangkat sebilah clurit yang dibawanya, lalu diacung-acungkan kepada korban. Istri pelaku yang melihat kejadian tersebut, lantas berupaya memegangi tangan suaminya sampai clurit yang dipegang terjatuh ke tanah.
"Seketika itu, istri pelaku langsung mengamankan clurit tersebut. Dimana korban kemudian kabur, serta memilih mengamankan diri," tutur Apri.
Baca Juga: Melawan, Terduga Pelaku Pembunuhan Petani Kopi di Probolinggo Ditembak
Karena korban merasa ketakutan dan mendapatkan ancaman, terang Apri, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas kemudian merespon, dengan mendatangi rumah pelaku
"Sewaktu kami datangi ke rumahnya kamis dini hari, kami temukan barang bukti berupa sebilah clurit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Termasuk sarung cluritnya, beserta pakaian yang digunakan pelaku sewaktu mengancam korban," Apri memungkasi.
Atas perbuatannya, lanjut Apri, pelaku terancam Pasal 335 ayat (1) KUHP , tentang perbuatan tidak menyenangkan menggunakan senjata tajam.
