Selasa, 30 April 2024 07:00 UTC
Subianto Budiman (kanan) bersama kuasa hukumnya, Bermard B. Putra, saat di Pengadilan Negeri Gresik usai mengambil petikan putusan MA, Selasa, 30 April 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik atas putusan bebas pemilik CV. Sumber Agung Jaya, Subianto Budiman, dalam perkara dugaan pemalsuan merek pupuk milik PT. Meroke Tetap Jaya.
Dengan demikian, perkara yang sempat menjerat pengusaha pupuk asal Kecamatan Sidayu, Gresik, ini sudah berkekuatan hukum tetap dan terdakwa dinyatakan tidak terbukti memalsukan produk pupuk milik perusahaan lain.
Kuasa hukum Subianto, Bilmard B. Putra, mengatakan putusan kasasi pada perkara nomor 57K/Pid.Sus/2024 itu merupakan wujud nyata marwah keadilan.
"Putusan inkrah ini sebagai pemulihan nama baik, kedudukan, serta harkat dan martabat klien kami (Subianto Budiman) selaku pemilik CV Sumber Agung Jaya di masyarakat," katanya, Selasa, 30 April 2024. Pihaknya menganggap tuduhan pemalsuan pada kliennya bermotif persaingan usaha.
BACA: Tidak Terbukti Tiru Merek, Subianto Bos Pupuk di Gresik Divonis Bebas
Kuasa hukum Subianto lainnya, Robert Mantinia, melihat sejak awal perkara ini janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di kepolisian.
"Haji Subianto Budiman mengantongi bukti kuat, izin legalitas yang lengkap, baik izin usaha, izin edar, izin merek, hak paten, hak cipta. Bahkan produk dari klien kami sudah (memenuhi) SNI dan memiliki merek luar negeri," katanya.
Pada pengadilan di tingkat pertama di PN Gresik, JPU menuntut terdakwa dipidana dan dikenai denda Rp200 juta subsider satu tahun pidana kurungan. Namun hakim menyatakan terdakwa Subianto tak bersalah dan dinyatakan bebas demi hukum.
Ketua majelis hakim PN Gresik M. Fatkur Rochman mempertimbangkan dakwaan jaksa tidak beralasan secara hukum.
Terdakwa Subianto tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain, yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) selaku pelapor.
Atas putusan bebas itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA namun MA tetap menguatkan putusan PN Gresik.
"Alhamdulilah, fitnah dan tuduhan itu tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim PN Gresik dan MA sama-sama memutus bebas perkara tuduhan meniru merek dagang pupuk," ujar Subianto.
Dengan vonis ini maka merek dagang pupuk miliknya adalah merek dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat.
BACA: DPRD Gresik Upayakan Solusi Pupuk Subsidi dan Banjir Luapan Kali Lamong Untuk Petani
"Semoga putusan bebas yang sudah inkrah ini bisa merehablitasi nama baik saya dan perusahaan. Sebab sejak perkara ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena pelanggan mulai tidak percaya," katanya.
Subianto berharap para pelanggannya kembali percaya pada pupuk yang diproduksi perusahaannya.
"Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan berkordinasi dengan tim kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum balik secara pidana ataupun keperdataan," katanya.
Sebagai catatan, pupuk milik CV. Sumber Agung Jaya memiliki pupuk merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335 dan pembenah tanah merek Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317.
Merek ini sudah memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nama merek “BINTANG MUTIARA” denan Nomor Sertifikat: IDM000458406.
Masa berlaku perlindungannya dimulai 19 November 2012 sampai dengan 19 November 2022 dan diperpanjang sampai 19 November 2032.
