Logo

Tidak Terbukti Tiru Merek, Subianto Bos Pupuk di Gresik Divonis Bebas

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 April 2023 23:40 UTC

Tidak Terbukti Tiru Merek, Subianto Bos Pupuk di Gresik Divonis Bebas

H. Subianto (peci) berjabat tangan usai mendengarkan putusan bebas atas perkara yang dituduhkan. Foto/Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Pengadilan Negeri Gresik memvonis bebas murni (vrijspraak) H. Subianto Budiman pemilik CV. Sumber Agung Jaya, produsen pembenah tanah Bintang Mutiara 16-16-16, Kamis 6 April 2023.

Putusan menyebut tidak terbukti nya terdakwa atas pelanggaran hak cipta dalam kemasan pupuk milik PT Meroke Tetap Jaya, Desa Pandau Hulu I, Medan Kota, Sumatera Utara, hingga terdakwa dituntut denda Rp.200 juta.

Oleh ketua majelis hakim Mochammad Fatkur Rochman dijelaskan pada saat persidangan, bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti  menggunakan merek pihak lain.

Hakim menyebut, tidak ada bukti dalam persidangan yang membuktikan surat dakwaan 1,2,3, dan 4 dari Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa pemilik merek terdaftar yang dilindungi undang-undang. 

Dari keterangan ahli yang dimintai keahliannya membuat dakwaan Jaksa pada H Subianto Budiman dengan  Pasal 100 Ayat (2) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, tidak terbukti.

"Mengadili, terdakwa H Subianto bos CV Sumber Agung Jaya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum. Menyatakan Terdakwa bebas murni (vrijspraak). Membersihkan nama baik yang timbul pada terdakwa," tegas Fatkhur.

Hakim menimbang jika perbuatannya terdakwa ini dinilai oleh pelapor PT. Meroke Tetap Jaya tentang konsumen, maka pelapor bukanlah konsumen, melainkan pelaku usaha seperti terdakwa.

Atas putusan diatas, JPU Nugroho Tanjung menanggapi dengan mengajukan upaya hukum kasasi, saat diberi kesempatan tanggapan oleh majelis hakim atas putusannya.

Sementara Bilmard B Putra, penasihat hukum terdakwa H. Subianto Budiman mensyukuri atas putusan hakim sebagaimana fakta persidangan, bahwa  H. Subianto Budiman adalah pemilik sah.

Dijelaskan Bilmard, H. Subianto merupakan pemilik seratus sertifikat merek terdaftar, selain itu terdakwa mempunyai lima sertifikat hak cipta yang sudah terdaftar di Menkumham.

"Kami menduga sejak awal di penyidikan, kasus ini sangat dipaksakan dan dugaan kami menilai ini persaingan dagang yang tidak sehat. Putusan hakim sudah tepat membebaskan H Subianto," ucapnya.

Senada Robert Mantinia yang juga kuasa hukum terdakwa, mengaku dari fakta terungkap dipersidangan, Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan 1, 2, 3 dan 4, hingga majelis hakim menvonis terdakwa bebas murni.

“Pertimbangan hukum yang dipakai majelis hakim salah satunya ahli yang kami hadirkan dari Kemenkumham (Surabaya). Keterangan ahli ini sangat bertentangan dengan ahli dari Jakarta,” tegasnya.