Logo

Tak Mampu Bayar Hutang Selama 27 Tahun, Perabotan Rumah Milik Warga Mojokerto Diambil Rentenir

Reporter:,Editor:

Jumat, 14 October 2022 09:30 UTC

Tak Mampu Bayar Hutang Selama 27 Tahun, Perabotan Rumah Milik Warga Mojokerto Diambil Rentenir

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang warga asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto mendatangi kantor polisi, Polresta Mojokerto. Lantaran, perabotan rumah tangganya diambil paksa oleh seorang rentenir dan tak bisa memasak berhari-hari. 

Pelapor tersebut adalah KH (53), yang merupakan tukang pijat ini diketahui meminjam uang sebesar Rp 5 juta ke rentenir yang merupakan tetangganya sendiri. Namun, hutang itu belum lunas selama 27 tahun karena terus berbunga.

KH mengaku sudah tiga hari terakhir tak bisa memasak karena peralatan dapurnya dirampas beberapa hari lalu. Si rentenir sengaja mengambil kompor dan rice cooker miliknya dengan alasan telat bayar. "Orangnya datang ke rumah sambil bentak-bentak. Barang yang diambil rice cooker dan kompor,’’ ujarnya, Jumat 14 Oktober 2022.

Ia pun melaporkan peristiwa itu, pada Kamis, 13 Oktober 2022 kemarin ke Satreskrim Polresta Mojokerto. Dirinya menceritakan awal mula peristiwa itu terjadi karena memiliki utang ke HN, seorang rentenir sebesar Rp 5 juta. 

Uang tersebut dipinjamnya tahun 1995 lalu untuk biaya berobat si anak yang saat itu masih sekolah TK. Hingga saat ini, ketika HK sudah punya dua anak, proses pembayaran utang masih berlangsung.

Dia mengaku, setiap bulan sudah setor Rp 500 ribu ke rentenir. Namun demikian, hingga 27 tahun berlalu, utangnya tak lunas-lunas. 

Uang yang dibayarkannya itu hanya dihitung sebagai bunga. ’’Karena berbunga terus. Tidak hanya sebulan sekali, kadang seminggu sudah diminta,’’ ia membeberkan. 

Selain membayar bunga yang tak ada hentinya, sampai kini dokumen pribadinya juga ditahan rentenir. Antara lain KK dan KTP. Saat KH membutuhkannya, dia harus harus membayar. ’’Pinjam KK harus bayar Rp 50 ribu, pinjam KTP harus bayar Rp 50 ribu. Soalnya ditahan buat jaminan,’’ katanya.

Terpisah, KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu R Bayu Aji menyatakan, penanganan dugaan perampasan perlu dilakukan dengan cermat. Hal itu mengetahui unsur perampasan yang diadukan korban. ’’Kalau soal rentenir dan bunga memang bukan ranah pidana. Kalau untuk dugaan perampasan itu harus dilihat dulu unsurnya,’’ ia memungkasi.