Rabu, 07 January 2026 08:44 UTC

Terdakwa Johan Darsono usai mendengarkan vonis perkara perpajakan yang diperbuatnya. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Johan Darsono, Direktur PT Mount Dreams Indonesia (PT MDI), dalam perkara tindak pidana perpajakan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.
Johan Darsono dinyatakan terbukti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, sebagaimana dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara berulang selama periode Januari 2018 hingga Desember 2020. Akibatnya, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp42.533.920.274.
BACA: Pemprov Jatim Hapus Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor
"Memvonis terdakwa pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim M. Aunur Rofiq.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar dua kali pajak terutang, yakni Rp85 miliar. Denda tersebut dikurangi dengan pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp11,45 miliar, sehingga sisa denda yang wajib dibayarkan mencapai Rp73,6 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan sebagai pengganti.
Atas putusan tersebut, Johan Darsono menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab JPU Indah Rahmawati saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.
BACA: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan yang Viral di SPBU Sembayat Gresik
Perkara tindak pidana perpajakan tersebut diketahui terjadi di kantor PT MDI yang beralamat di Jalan Pertamina Nomor 77, Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, serta berkaitan dengan kewajiban pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.
Rangkaian perbuatan terdakwa dinilai sebagai perbuatan berlanjut karena dilakukan secara terus-menerus dalam kurun waktu tiga tahun, sehingga dinilai bertentangan dengan program pemerintah di bidang kepatuhan perpajakan.
Sebagai informasi, PT Mount Dreams Indonesia tercatat sebagai Wajib Pajak sejak 10 Maret 2008 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 11 Agustus 2009 dengan bidang usaha industri kemasan kertas dan karton.
Johan Darsono selaku Direktur PT MDI bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan, termasuk pengelolaan keuangan dan pelaporan SPT ke KPP Pratama Gresik. Meski perusahaan telah dinyatakan pailit dan berstatus Non Efektif sejak 16 Februari 2021, dugaan tindak pidana yang dilakukan sebelum kepailitan tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
