Logo

Kejari Surabaya Membagi Berkas Perkara Pesta Seks Gay dalam Beberapa Kluster

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 January 2026 10:30 UTC

Kejari Surabaya Membagi Berkas Perkara Pesta Seks Gay dalam Beberapa Kluster

Para tersangka kasus pesta gay di Surabaya langsung digelandang ke Rutan Kelas I Surabaya usai pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis, 8 Januari 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Surabaya Ida Bagus Widnyana mengatakan bahwa pihaknya membagi berkas perkara kasus pornografi dalam pesta seks gay menjadi beberapa kluster.

Menurutnya, pembagian kluster dilakukan agar penanganan perkara lebih fokus dan efektif. Masing-masing di antaranya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.

“Dan sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang sudah kami tunjuk dan ditunjuk oleh Kepala Kajari untuk menangani perkara ini,” kata Ida Bagus, Kamis, 8 Januari 2026.

BACA: 34 Tersangka Pesta Seks Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Terkait jumlah jaksa yang akan menyidangkan perkara dengan jumlah tersangka yang cukup banyak tersebut, Ida Bagus menyebutkan bahwa meskipun tersangkanya banyak, berkas perkara tidak seluruhnya dipisahkan satu per satu.

“Memang tersangkanya banyak, tetapi untuk pemberkasannya, yang masuk kategori atau kluster peserta itu memang jumlahnya banyak, tapi dijadikan dalam satu berkas,” ungkapnya.

Selain kluster peserta, terdapat kategori lain dengan peran berbeda, seperti pendana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kemudian ada beberapa terkait dengan lain-lain, pendana dan lain-lain juga menjadi satu berkas, sehingga jaksa yang kami tunjuk biar bisa fokus,” katanya.

BACA: Berkas Perkara P-21, Kejari Surabaya Siapkan Skema Penahanan 34 Tersangka Pesta Seks Gay

Dalam perkara ini, Kejari Surabaya menunjuk dua jaksa utama untuk menangani. “Kami menunjuk Deddy Arisandi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, dan juga Galih Riana Kasubsi Penuntutan untuk menangani perkara pesta gay ini,” terangnya.

Dalam perkara ini, pihak Kejari Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Pelimpahan tahap kedua ini dilangsungkan setelah berkas perkara bagi 34 tersangka kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.