Senin, 14 July 2025 08:00 UTC
Sejumlah pemotor memanfaatkan layanan program pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kali ini, pemutihan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai berlaku sejak Senin, 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Selama pemutihan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Bobby Soemarsiono mengatakan bahwa wajib pajak dibebaskan dari denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya
Tidak hanya itu, program pemutihan kali ini tidak hanya denda keterlambatan PKB yang dihapus. Namun, nilai pajak pokok juga dibebaskan untuk tiga kategori wajib pajak.
Menurut Bobby, ketiga kategori wajib pajak tersebut, pertama warga miskin yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Syaratnya nilai pokok pajak maksimal sampai Rp 500.000.
BACA: Jatim Jalankan Pemutihan Pajak Kendaraan, Khofifah : Income Meningkat Rp 1,1 Triliun
Kedua, pajak kendaraan bermotor roda tiga yang digunakan untuk usaha dengan nilai pokok pajak maksimal sampai Rp 500.000. "Ketiga, wajib pajak ojek online dari aplikator yang terdaftar di Kementerian Komdigi," katanya.
Bobby menyakini banyak warga Jatim yang sebenarnya ingin aktif berpartisipasi membayar pajak untuk pembangunan di provinsi tersebut.
"Namun, mereka terkendala kemampuan ekonomi sehingga harus menunggak pajak," ungkapnya.
Maka, dalam program pemutihan yang digelar, Ketiga kelompok masyarakat yang masuk kategori di atas cukup membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025 saja.
"Yang punya tanggungan pajak sejak 2024 ke bawah cukup membayar untuk tahun 2025 saja," katanya.
Kebijakan yang tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025 itu menyebut selain penghapusan pokok pajak, pemutihan juga meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB, BBNKB, serta bebas PKB progresif.
BACA: Pemprov Jatim Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan, Sampai Kapan ?
Catatan Badan Pendapatan Daerah Jatim, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp194.669.313.368,00.
Kemudian, pembebasan pengenaan PKB progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.190.207.491,00. Jumlah penerimaan daerah diprediksi akan mencapai Rp2.888.471.543,00.
Kemudian, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek.
Dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.910.649.388,00 ini, jumlah penerimaan daerah dipresiksi akan mencapai Rp29.534.527.222,00.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dilakukan dengan aplikasi online, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek.
BACA: Pemutihan Denda Pajak PBB di Surabaya hingga Juni 2019
Dari nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00 ini diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000,00.
Sementara, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.365.302.715,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045,00.
Total sebanyak 878.392 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13.682.231.763,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp231.039.412.177,00.
