Jumat, 01 July 2022 23:00 UTC
Banner program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Timur
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terus berupaya meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Salah satu program yang dijalankan dengan memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan.
Sebelumnya, program itu dijadwalkan mulai 1 April hingga akhir Juni. Kemudian, diputuskan menambah waktu berlakunya selama 92 hari dan berakhir pada 30 September 2022. Selama periode itu, wajib pajak tidak dikenai sanksi atau denda untuk mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya.
“Maka, kesempatan ini tolong gunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip dari laman resmi Kominfo Pemprov Jatim, Sabtu, 2 Juli 2022.
BACA JUGA : Sisa 37 Hari, DJP Jatim II Ingatkan PPS Wajib Pajak Mojokerto-Jombang
Ia lantas menyatakan bahwa kebijakan itu sebagai salah satu upaya pemerintah meringankan beban warga dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Selain itu, meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Berdasarkan data, ia menuturkan, program tersebut telah dimanfaatkan 1.034.666 obyek pajak sejak 1 April hingga 27 Juni 2022. Potensinya dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 unit atau sekitar Rp 22,79 miliar.
Dengan demikian, kontribusinya telah mendongkrak pendapatan daerah dengan nilai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022. Gubernur optimistis dengan perpanjangan masa pemutihan diprediksi semakin meningkatkan kontribusi pajak kendaraan terhadap pendapatan daerah.
BACA JUGA : Realisasi Pajak Daerah di Surabaya Capai Rp 579,7 Miliar
Di samping capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target lain. Ini seperti pajak bahan bakar sebanyak 58,91 persen, pajak air permukaan sebanyak 67,08 persen, pajak rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen.
“Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," ungkapnya.