Rabu, 25 May 2022 07:00 UTC
SOSIALISASI PAJAK. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avanti dalam sosialisasi PPS ke 100 wajib pajak dari KPP Mojokerto dan KPP Jombang, Rabu, 25 Mei 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sisa 37 hari lagi. Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mengingatkan Wajib Pajak (WP) Mojokerto dan Jombang agar memanfaatkan kesempatan ini yang berakhir pada 30 Juni 2022.
"Segera manfaatkan kesempatan PPS ini untuk melaporkan kewajiban pajaknya dengan sukarela. Sebab masih sisa 37 hari lagi per hari ini Rabu, 25 Mei 2022," ucap Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avanti usai sosialisasi PPS ke 100 wajib pajak dari KPP Mojokerto dan KPP Jombang, Rabu, 25 Mei 2022.
Hingga kini, sudah ada 1.234 wajib pajak di wilayah Jawa Timur yang sudah melaporkan secara sukarela harta bendanya dengan nilai total Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp132 miliar.
Artinya, para wajib pajak bisa tenang karena tidak takut menjadi obyek pemeriksaan petugas sebab sudah clear hartanya.
BACA JUGA: Realisasi Pajak Daerah di Surabaya Capai Rp 579,7 Miliar
"Perolehan wajib pajak untuk Kanwil Jatim per hari kemarin (Selasa, 24 Mei 2022) ada 1.234 dengan total PPh Rp132 miliar. Kita tidak ada target. Mereka rela melapor karena ingin kepastian hukum," ucap Vita.
Vita menjelaskan terdapat dua skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
"Perlu menggarisbawahi, wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan data atas hartanya karena diDJP ada pertukaran data baik dari internasional maupun nasional. DJP dapat memanfaatkan data dari Automatic Exchange of Information (AEoI). Selain itu, juga ada data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP)," ujarnya.
BACA JUGA: Cegah Kebocoran Pajak, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Tapping Box Bersama KPK
Vita menambahkan untuk bisa melaporkan secara sukarela syaratnya adalah wajib pajak yang tidak sedang diperiksa dan tidak ada upaya hukum mengajukan keberatan dengan cara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id selama 24 jam sehari, tujuh hari dalam sepekan, dan 30 hari dalam sebulan.
“Ini program yang luar biasa, program yang baik, kesempatan baik. Ada peluang kita diampuni, ada peluang kita membayar pajak dengan lebih murah, dan tentunya ada konsekuensi yang harus kita bayar kalau kita ikut atau tidak ikut (PPS),” katanya.
Kegiatan sosialisasi kali ini juga diisi dengan talkshow yang dimoderatori Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Muhammad Primbang Apriliyanto dengan narasumber Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno.
Roadshow ini yang kelima kali setelah dilaksanakan di empat kelompok wilayah (klaster). Klaster pertama untuk wilayah Sidoarjo Raya; klaster kedua wilayah Gresik, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro; klaster ketiga wilayah Pamekasan dan Bangkalan; serta klaster keempat wilayah Madya Sidoarjo dan Madya Gresik.