Pemerintah Kabupaten Gresik mendukung penuh atas terselenggaranya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sisa 37 hari lagi. Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mengingatkan Wajib Pajak (WP) Mojokerto dan Jombang agar memanfaatkan kesempatan ini yang berakhir pada 30 Juni 2022.