Banyak Manfaat, Bupati Gresik Ajak ASN dan Masyarakat Ikut PPS

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Senin, 27 Juni 2022 - 09:40

banyak-manfaat-bupati-gresik-ajak-asn-dan-masyarakat-ikut-pps

Suasana pertemuan rombongan pejabat DJP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik. Foto: KPP.

JATIMNET.COM, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik mendukung penuh atas terselenggaranya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. 

Hal tersebut diungkapkan Bupati Fandi Akhmad Yani saat menerima rombongan pejabat DJP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik. 

"Pemda berkomitmen mendukung program PPS ini. Saya intruksikan para ASN dan pejabat dilingkungan Pemkab Gresik memberikan contoh pada masyarakat dalam membayar pajak dan berkontribusi langsung dalam pembangunan bangsa," katanya, Senin 27 Juni 2022.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik, Priyo Hernowo menyebut, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) program PPS diberlakukan mulai (01/01) sampai (30/06) mendatang.

Baca Juga: Transformasi Surabaya ke Depan, Mulai Kemudahan Pelayanan Publik Hingga Transportasi Massal

Program ini memberikan kesempatan bagi Wajib pajak melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, bermanfaat terhindar sanksi pajak, pengenaan tarif rendah dan perlindungan data wajib pajak. 

Sebagai contoh, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan berupa denda kenaikan 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi PPh final atas harta tambahan sesuai dengan PP 36 tahun 2017 berikut akan diterbitkan surat ketetapan kewajiban tahun pajak 2016-2020. 

Kebijakan PPS dibagi menjadi dua, pertama diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan usaha peserta Tax Amnesty atas asset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga: Bupati Gresik Minta Desa Gunakan Platform Digital untuk Pelayanan Publik

Kebijakan kedua bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty atas asset yang diperoleh selama tahun 2016 hingga tahun 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Priyo merinci hingga hari Senin (26/06) tercatat sudah ada 156 wajib pajak menjadi peserta PPS dan berhasil mendapatkan nilai harta bersih Rp 221,32 miliar dengan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun sebesar Rp 22,85 miliar. 

"Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mengajak masyarakat mengikuti program PPS. Mulai dari sosialisasi door to door, membuka pojok pajak di pusat perbelanjaan serta mengirimkan surat kepada WP yang kami nilai potensial," lanjutnya. 

Dipaparkan, kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final sebesar 11 persen bagi harta luar negeri yang tidak direpatriasi sebesar 8 persen untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Baca Juga: Sigap RTLH Pemkab Gresik Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Nasional

Kemudian 6 persen bagi harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/ Energi Terbarukan. 

Sementara untuk kebijakan II PPS, meliputi pengenaan tarif PPh Final 18 persen bagi harta luar negeri yang tidak di repatriasi, 14 persen untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/ Energi Terbarukan. 

Wajib pajak yang mengikuti PPS akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. 

"Data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak," pungkasnya.

Baca Juga