Senin, 13 January 2020 10:26 UTC
TENAGA KERJA. Pelatihan kerja menjahit yang digelar Pemkab Madiun, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Asprindo) Jawa Timur, Badan Pengembangan SDM Industri, dan PT Global Way di aula Disnaker Kab. Madiun, 15 Oktober 2019. Foto: ND Nugroho
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo mengatakan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 diprediksi akan meningkat.
Tahun 2019 lalu, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sebanyak 103 perusahan dan tahun 2020 ini sementara sudah ada 113 perusahaan yang mengajukan keberatan. "Tapi sebenarnya (bisa) lebih dari itu," kata Himawan usai upacara peringatan Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional di kawasan SIER Surabaya, Senin, 13 Januari 2020.
BACA JUGA: 113 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK
Himawan tidak menampik selama tahun 2019 jumlah perusahaan yang membayar sesuai UMK belum banyak. Bahkan angkanya kurang dari 20 persen dari total sekitar 4 ribu perusahaan yang ada di Jawa Timur. “Tidak lebih dari 20 persen yang membayar sesuai UMK," katanya.
Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim itu berharap jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK berkurang sehingga mereka tidak lagi melanggar ketentuan.
Menurutnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah membuka pintu lebar bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan terutama bagi industri padat karya. Upah yang diajukan boleh tidak sesuai penetapan UMK asalkan ada kesepakatan dengan pekerja.
BACA JUGA: Ini Daftar Besaran UMK 38 Daerah di Jawa Timur
Sebelumnya, Khofifah menetapkan UMK tahun 2020 di Jawa Timur naik rata-rata 8,51 persen dibanding 2019 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.
Menanggapi kenaikan UMK tahun 2020 tersebut, sudah ada 113 perusahaan di Jawa Timur yang mengajukan penangguhan. Mayoritas perusahaan beralasan tidak mampu secara finansial untuk menaikkan UMK tahun ini.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di beberapa daerah terutama di kawasan industri. Di Kabupaten Pasuruan setidaknya ada 29 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Kemudian Surabaya dan Sidoarjo masing-masing 24 perusahaan mengajukan penangguhan.
BACA JUGA: UMK di Jatim 2020 Naik, Ini Tanggapan Apindo
Di Kabupaten Gresik, terdapat sembilan perusahaan yang mengajukan penangguhan. Dan di Kabupaten Mojokerto sudah tujuh perusahaan dan Kota Kediri enam perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun 2020.
Sisanya tersebar di Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Lamongan, dan Pacitan masing-masing dua perusahaan. Sedangkan di Banyuwangi, Bojonegoro, Jember, dan Lumajang masing-masing satu perusahaan.