Logo

UMK di Jatim 2020 Naik, Ini Tanggapan Apindo

Reporter:,Editor:

Senin, 13 January 2020 07:46 UTC

UMK di Jatim 2020 Naik, Ini Tanggapan Apindo

TENAGA KERJA. Pelatihan kerja menjahit yang digelar Pemkab Madiun, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Asprindo) Jawa Timur, dan PT Global Way, Oktober 2019. Foto: ND Nugroho

JATIMNET.COM, Surabaya – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur telah naik rata-rata 8,51 persen. Kenaikan UMK tahun 2020 itu ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 1 Januari 2020.

 

Namun tak semua perusahaan sanggup dan menaati keputusan gubernur tersebut dengan alasan terbatasnya kas perusahaan dan fuktuatifnya iklim usaha. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat sedikitnya sudah 113 perusahaan yang resmi mengajukan penangguhan UMK tahun 2020 tersebut.

 

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur Tri Andhi mengatakan ratusan perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan UMK tersebut adalah perusahaan yang sadar akan sanksi jika tidak menerapkan standarisasi upah. Menurutnya, jumlah perusahaan yang resmi mengajukan keberatan dengan kenaikan UMK atau yang tidak bisa memenuhi UMK tahun 2020 diprediksi akan bertambah dan lebih banyak.

 

BACA JUGA: 113 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK

 

"Tentu tidak bisa dipungkiri dengan naiknya upah semakin banyak perusahaan yang melakukan penangguhan. Ini seperti fenomena gunung es yang kelihatan permukaannya saja. Artinya, bisa bertambah dan mungkin jauh lebih besar yang tidak mematuhi daripada yang mematuhi," kata Tri saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2020.

 

Tri menambahkan bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur ke depan akan sangat variabel dengan kenaikan UMK rata-rata 8,51 persen. Ini dikarenakan juga karena faktor kondisi industri yang kian kronis.

 

"Saya rasa kalau tahun ini 6 persen saja banyak yang gelagapan. Misal di Pasuruan tahun lalu naik 24 persen, jika ditambahkan tahun ini sebesar 8,51 persen maka dalam dua tahun, Pasuruan sudah naik sebanyak 32 persen," katanya.

 

BACA JUGA: Ini Daftar Besaran UMK 38 Daerah di Jawa Timur

 

Terkait regulasi penetapan baru, Tri berharap pemerintah dapat segera mempertimbangkan penangguhan UMK tersebut. Karena menurutnya kalau dipaksakan banyak industri yang terancam tutup atau beralih ke padat modal dengan mengganti SDM ke mesin. 

 

"Saya yakin dalam tempo tiga tahun saja, 60 persen pekerja banyak tergerus dan mesin jauh lebih efisien," kata Tri.

 

Tri mengatakan Apindo Jatim menghormati keputuan gubernur dan tetap melakukan sosialisasi ke perusahan-perusahaan agar segera melakukan pelaporan penangguhan jika keberatan.

 

"Kami mendorong saja. Semoga pemerintah bisa lebih bijak melihat dari dua sisi, bukan hanya kepentingan buruh. Karena bagaimanapun yang memberi upah karyawan juga pengusaha," ujarnya.