Kamis, 03 September 2020 07:40 UTC
VONIS PENABRAK POSKO COVID-19. Mohamad Soleh, divonsi lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Pasalnya, menabrak posko Covid-19. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa Mohamad Soleh (42), warga Jalan Merdeka Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Kamis 3 September 2020.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengerusakan palang pembatas dan tenda posko jaga Covid-19 milik desa yang digunakan untuk antisipasi penyebaran virus corona.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 64 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Eddy saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana pasal 406 KUHP karena terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol W 2013 BI, melaju sangat kencang.
BACA JUGA: Hakim di Gresik Vonis Ringan Terdakwa Kasus Narkoba
Kemudian menabrak plang pembatas dan tenda pos joga physical distancing milik desa Mojopurowetan, bahkan para penjaga saat itu sempat terpental akibat tabrakan motor milik terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Apri Ando Simajuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama Delapan bulan.
Pada perkara ini, terdakwa tidak hanya menabrak pos pembatas plang milik desa. Akan tetapi, terdakwa juga membawa golok dan menebaskan ke slebor sepeda motor milik saksi Khusnul Ma'arif.
Diketahui, perusak-an terjadi, Kamis 23 April 2020 dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa mengendarai sepeda motor melaju kencang menabrak palang pintu hingga mengakibatkan empat petugas terpental termasuk Kepala Desa.
Ia diamankan anggota polisi yang mendapatkan informasi, bahwa usai menabrak posko dan kabur di wilayah Kampung Kerasak, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.