Senin, 01 November 2021 06:20 UTC
ILUSTRASI TES PCR. Wartawan yang akan meliput kunjungan Wapres mengikuti tes PCR di Pendapa Kabupaten Situbondo, Rabu, 20 Oktober 2021. Foto: Hozaini/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Terdapat perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api (KA) jarak jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif menjelaskan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 92 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Luqman.
Adapun beberapa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api yakni pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Baca Juga: Seluruh Pelanggan Kereta Api Wilayah Daop 8 Wajib Vaksin
"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ia memaparkan.
Sementara bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, namun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA dimasa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
