Terdapat perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api (KA) jarak jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomo 89 Tahun 2021, anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api (KA) setelah sebelumnya dilarang