PPKM Diperlonggar, Anak-anak Kembali Bisa Naik Kereta Api 

Nugroho

Reporter

Nugroho

Jumat, 22 Oktober 2021 - 08:20

ppkm-diperlonggar-anak-anak-kembali-bisa-naik-kereta-api

PERKETAT SYARAT. Petugas PT KAI Daop 7 Madiun sedang melayani pembelian tiket perjalanan kereta di stasiun Madiun dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. FOTO.Humas PT KAI Daop 7 Madiun.

JATIMNET.COM, Madiun - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) melonggarkan pelayanan perjalanan bagi anak di bawah usia 12 tahun. Jika sebelumnya mereka dilarang bepergian dengan naik moda transportasi masal akibat pandemik Covid-19, kini kembali diperbolehkan sejak hari ini, Jumat,12 Oktober 2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa kebijakan itu menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemik Covid-19. Aturan itu tertanggal 20 Oktober 2021.

Menurut Ixfan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi anak ketika hendak naik kereta api. Ini seperti halnya penumpang dewasa, di antaranya telah mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama. Serta menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

"Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi penumpang kereta jarak jauh," ujar dia melansir pernyataan VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api

Tidak hanya itu, anak- anak juga diwajibkan memakai masker ketika naik kereta api. Sejumlah protokol kesehatan lain juga harus dipenuhi penumpang. "Mereka juga harus dalam kondisi sehat," ujar Ixfan.

Anak berusia kurang dari 12 tahun ini juga wajib didampingi orang tua ketika menumpang kereta api. Ini dibuktikan dengan Kartu keluarga dan memasukkan nomor induk kependudukan pada kolom dalam berkas pemesanan tiket.

Ixfan menjelaskan, penggunaan NIK bagi setiap pemesanan tiket kereta api untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan calon penumpang kereta. Ini disinkronkan dengan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi yang terintegrasi dengan sistem boarding KAI.

Penggunaan NIK pada pemesanan tiket kereta api lokal ini mulai diberlakukan sejak 31 Agustus 2021. Sedangkan penerapannya bagi penumpang jarak jauh mulai diberlakukan sejak 26 Oktober 2021.

Baca Juga