PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 Hijriah selama 22 hari mulai H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomo 89 Tahun 2021, anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api (KA) setelah sebelumnya dilarang