BERITA, 01/11/2021
Syarat RT-PCR Naik KA Jarak Jauh Berubah Menjadi Maksimal 3x24 Jam
Terdapat perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api (KA) jarak jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Polres Lamongan Ungkap Penjualan Orang untuk Layanan Seksual
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Debat Pamungkas, Dua Cabup Probolinggo Adu Gagasan Pengembangan Wisata