Logo

Seluruh Pelanggan Kereta Api Wilayah Daop 8 Wajib Vaksin

Reporter:,Editor:

Senin, 13 September 2021 06:00 UTC

Seluruh Pelanggan Kereta Api Wilayah Daop 8 Wajib Vaksin

PENUMPANG. Salah seorang calon penumpang yang hendak memanfaatkan transportasi kereta api dengan menunjukkan surat keterangan vaksin.

JATIMNET.COM, Surabaya - KAI Daop 8 Surabaya memastikan seluruh layanan kereta api (KA) yang dioperasikan, baik KA jarak jauh ataupun KA lokal seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021. "Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal," kata Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif, Senin 13 September 2021.

Pada layanan KA lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai besok Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal.

Baca Juga: Gandeng Lantamal V Surabaya, Daop 8 Hadirkan Vaksinasi Keluarga Pekerja

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ia menjelaskan.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA jarak jauh. Bedanya, pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Luqman menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

"KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," ia mengungkapkan.