Kamis, 23 January 2020 01:06 UTC
SURAT EDARAN; Viral mengenai surat edaran berisikan iuran.
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah menyikapi viralnya Surat Keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya di media sosial yang mengatur iuran warga.
Pemkot memastikan telah menggelar pertemuan bersama pihak RT, RW, LPMK, kelurahan dan kecamatan setempat untuk membatalkan Surat Keputusan yang berisikan mengenai nilai nominal sebuah pungutan.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Kanti Budiarti mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 telah diatur ketentuan terkait dengan sumber dana yang bisa dikelola oleh RT-RW.
"Di situ ada aturan-aturan yang jelas. Salah satunya sumber dana yang sah, yang tidak mengikat, dari usaha-usaha lain dan dari anggaran pemerintah daerah,” kata Kanti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 22 Januari 2020.
BACA JUGA: Polemik Iuran bagi Nonpribumi, Ini Kata Ketua DPRD Surabaya
Di samping itu, kata Kanti, dalam Perda tersebut juga mengatur ketentuan bahwa lurah setempat juga ikut membantu mengawasi terkait dengan pungutan warga. Artinya, jangan sampai ada pungutan yang membebani masyarakat. Sebab, saat ini biaya administrasi kependudukan sudah tidak ada, alias gratis.
"Artinya pemerintah kota kan semua pelayanannya gratis, jadi RW jangan sampai membebani warga,” katanya.
Sebenarnya, pihak RW setempat sebelumnya sudah diingatkan. Bahkan saat pembentukan pengurus, mereka juga sudah dibekali Perda dan Perwali yang mengatur ketentuan sumber dana yang bisa dikelola RT RW.
"Kemarin (Selasa, 21 Januari 2020), rapat RW bersama LPMK dan RT, disepakati membatalkan aturan (Surat Keputusan) tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA: MCW Sarankan Terbitkan Perdes Tekan Pungli dan Korupsi
Di samping itu, sejak pembentukan RT/RW yang baru, Pemkot Surabaya telah memberikan surat edaran dan melakukan sosialisasi terkait perda dan perwali yang mengatur tupoksi maupun pengelolaan sumber dana di tingkat RT - RW. Karena itu, seharusnya masing-masing RW juga sudah paham terkait Perda No 4 Tahun 2017.
"Kemarin itu kita keliling di 31 kecamatan, RT/RW, LPMK yang baru itu, yang periode 2020 – 2022 yang kita lakukan pelantikan itu. Artinya, RT-RW yang baru sudah kita kasih wawasan dan pembekalan,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus RT maupun RW, ketika menetapkan hal yang menyangkut warga, supaya berkoordinasi dengan lurahnya masing-masing. Sehingga, lurah juga ikut membantu memonitor.
"Sebaiknya sebelum diterapkan konsultasi dulu dengan kelurahan. Lurah nanti bisa mengawasi dan mengarahkan,” pesannya.
Untuk itu, ke depan, Kanti memastikan akan rutin memberikan pembinaan kepada para pengurus RT-RW. Pembinaan akan rutin dilakukan ketika rapat berkala di masing-masing kelurahan dan kecamatan.
"Itu nanti kan forum untuk ketemu RT, RW dan lurah, berarti biar disampaikan lah, disosialisasikan supaya tidak terulang lagi di wilayah yang lain,” katanya.
