Selasa, 10 December 2019 09:42 UTC
Aktivis BEP memindahkan sampah popok ke kontainer setelah dievakuasi dari sungai. BEP menggugat empat lembaga negara yang dinilai bertanggung jawab atas tercemarnya Sungai Brantas. Foto: Dok Jatimnet.com.
JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa digugat warga yang tergabung dalam Brigade Evakuasi Popok (BEP) atas tercemarnya Sungai Brantas akibat limbah popok.
Pendamping BEP dari organisasi lingkungan, Ecoton mencatat sebanyak tiga juta popok per tahun diprediksi mencemari sungai Brantas sejak 2017.
“Kami memiliki survei yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Direktur Ecoton, Prigi Arisandi kepada Jatimnet.com, Selasa 10 Desember 2019.
Dia menjelaskan, sebanyak 300 rumah tinggal di sepanjang aliran Sungai Brantas, dengan jumlah populasi bayi yang menembus 750 ribu jiwa.
BACA JUGA: Tumpukan Popok Bekas Dievakuasi dari Dasar Sungai Kuwangen Mojokerto
Catatan lain yang disampaikan Prigi terdapat empat sampai lima popok sekali pakai telah dibuang di sepanjang aliran sungai. Namun, lanjut Prigi, Pemprov Jatim terkesan membiarkan aktivitas tersebut.
“Perlu membuat regulasi dan menerapkan kebijakan terkait SOP penanganan sampah popok sekali pakai (Pospak) dengan mengacu peraturan perundang-undangan,” Prigi menjelaskan.
Termasuk, lanjutnya, membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan sampah Pospak. Salah satunya melibatkan instansi terkait guna memantau kepatuhan produsen popok sekali pakai.
“Bisa dengan memasang CCTV dan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, berikut tempat pengelolaan akhir yang dibarengi teknologi ramah lingkungan atau sanitary landfill,” kata dia.
BACA JUGA: Puskesmas Jatirejo Tampik Buang Limbah Medis di Bantaran Sungai Dinoyo
Selain fasilitas, ia mendesak agar pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi rutin. Tujuannya agar masyarakat memahami tata cara pengelolaan popok sekali pakai.
“Masyarakat juga perlu diedukasi menghapus mitos jika membuang popok di sungai bisa menghilangkan suleten,” ujar Prigi. Edukasi terhadap masyarakat perlu melibatkan sejumlah pihak, seperti dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup kota setempat.
Sebelumnya BEP melalui anggotanya, Mega Mayang dan Riska Darmawanti melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau disebut citizen law suit. Gugatan ditujukan terhadap empat instansi yang dianggap bertanggung jawab atas pencemaran popok sekali pakai di Sungai Brantas.
Selain Gubernur Jawa Timur, gugatan dialamatkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.