Senin, 03 May 2021 07:40 UTC
PEMUSNAHAN: Barang bukti berupa 69,5 kilogram serbuk hitam (Black Powder) sebagai bahan baku pembuatan petasan saat dimusnahkan polisi di Mako Polres Mojokerto, Senin 3 Mei 2021. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Di tengah terik matahari terdengar keras suara ledakan yang sanagr keras yang berasal dari halaman Mako Polres Mojokerto, Senin, 3 Mei 2021 siang. Nampak, percikan api dan asap putih tebal menyelimuti sumber suara ledakan yang memekikan telinga.
Ledakan keras ini rupanya berasal dari ribuan petasan yang diamankan hasil Operasi Mesra Polres Mojokerto. Lalu dilakukan pemusnahan barang bukti, hasil sitaan 69,5 kilogram serbuk hitam (Black Powder) sebagai bahan baku pembuatan petasan.
Serta 2.237 buah petasan dengan berbagai ukuran yang diamankan dari home industri di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo. Nampak hadir Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa bersama Forkopimda meliputi TNI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dan Pengadilan Negeri Mojokerto.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya menunjukkan bukti daya ledak petasan sangatlah membahayakan keselamatan masyarakat. Utamanya anak-anak, jika beredar bisa berpotensi dapat melukai bahkan mengakibatkan meninggal dunia.
Baca Juga: Adik-Kakak di Ponorogo Tewas Saat Merakit Petasan
"Ini wujud imbauan kami agar tidak bermain petasan seperti ini, soalnya sangat membahayakan nyawa anak-anak kita semuanya," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexsander, Senin, 3 Mei 2021.
Sementara pemusnahan bahan baku petasan, Dony menyebut, pihaknya akan melakukan pemusnahan puluhan kilogram bahan baku bubuk petasan (Black Powder) dan ribuan petasan tersebut di Mako Brimob menggunakan air.
"Untuk bubuk petasan Black Powderkan diproduksi, dan diedarkan oleh para tersangka dalam bentuk kemasan plastik untuk membuat mercon berukuran diameter 2 hingga 9 sentimeter, kita akan musnahkan karena membahayakan," ungkapnya.
Menurut dia, bubuk Black Powder bahan baku petasan dan ribuan mercon ini diamankan dari tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda yaitu di wilayah Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dan Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo penyedia bahan baku petasan.
Baca Juga: Petasan Meledak, Satu Meninggal dan Delapan Orang Terluka
Terungkapnya kasus Home Industri petasan ini, berawal dari informasi masyarakat dan penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Mojokerto, pada 24 April 2021 di Jatirejo dengan tersangka Mulyadi, 46 tahun Warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto yang bertindak sebagai peracik dan penjual bubuk petasan.
Kemudian berlanjut pengembangan dengan penangkapan tersangka kedua M. Suwarno, 51 tahun warga Desa Balongmacekan, dan Kaseran, 71 tahun, warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo sebagai penyedia bahan baku.
Tak hanya itu, pengungkapan lain juga terjadi di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada 2 Mei 2021 lalu. Dengan tersangka Roib, 46 tahun sebagai penjual petasan, dimana dia mendapatkan bahan petasan dari tersangka Edi yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Lempar Petasan ke Rumah Mantan Istri, Pria Probolinggo Malah Terluka
"Kami menangkap para tersangka yang meracik dan memproduksi petasan (Home Industri) petasan di lokasi berbeda. Ada tiga TKP, dua di Mojokerto dan satunya di Sidoarjo pengembangan dari TKP Jatirejo," jelasnya.
Petasan berskala besar yang berpotensi disalahgunakan ini dapat membahayakan masyarakat maupun anggota TNI/Polri yang melaksanakan tugas di lapangan.
"Keempat tersangka disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ia memungkasi.
