Senin, 26 November 2018 14:35 UTC
Ilustrator: Ruri Izzah
JATIMNET.COM, Surabaya – Dua mantan kepala dinas di lingkungan Provinsi Jawa Timur divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 26 November 2018.
Kedua pejabat tersebut adalah Syamsul Arifien, mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim dan Mochamad Ardi Prasetiawan, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Keduanya terbukti memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun Anggaran2016-2017.
Amar putusan keduanya itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rochmad. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ini terdakwa atas nama Syamsul Arifien divonis 1 tahun 3 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar maka ditambah dengan hukuman 2 bulan penjara," ucapnya, Senin 26 November 2018.
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Marwanto. JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa 1 tahun 6 bulan.
Syamsul menerima putusan yang dibacakan hakim. Namun JPU memilih pikir pikir dengan putusan hakim. "Kami pikir pikir yang mulia," ucap JPU Iskandar Marwanto.
Pendukung Syamsul Arifien langsung membaca shalawat usai hakim memvonis ringan terdakwa. Satu persatu pendukung bersalaman dengan Syamsul sebelum kembali masuk ke dalam ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kuasa hukum terdakwa, Jamal Abdul Nasir menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi karena terdakwa merasa puas dengan putusan hakim.