Logo

Sri Mulyani Soroti Dampak Peningkatan UMP 2019

Reporter:

Rabu, 17 October 2018 19:03 UTC

Sri Mulyani Soroti Dampak Peningkatan UMP 2019

Ilustrasi Sri Mulyani. Ilustrator Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti dampak dari peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen terutama dari sisi masyarakat dan dunia usaha.

BACA JUGA : IMF World Bank, BI Suarakan Dampak Normalisasi Moneter ke Fed

“Memang yang paling kunci adalah kualitas sumber daya manusia agar produktivitas kita naik sehingga mereka bisa mendapatkan kesejahteraan melalui kenaikan dari pendapatannya,” kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu, 17 Oktober 2018.

BACA JUGA : IMF World Bank, BI Suarakan Dampak Normalisasi Moneter ke Fed

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bahwa perlu diperhatikan apakah kenaikan upah tersebut direspons oleh dunia usaha dengan peningkatan produktivitas atau tidak.

“Kalau produktivitasnya juga meningkat secara bagus, itu berarti justify,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, lanjut dia, peningkatan UMP juga memiliki pengaruh yang positif bagi daya beli masyarakat.

BACA JUGA : Ini Dana yang Diincar Indonesia dalam Pertemuan IMF-WB

Rujukan mengenai UMP terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen akan ditetapkan pada 1 November 2018.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan salah satu fungsi PP 78/2015 adalah memastikan pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.

Penaikan UMP mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

“Ini adalah data yang kami ambil dari BPS, bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen, sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen,” kata Hanif.

Menurut dia, data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi per 1 November 2018.