Jumat, 26 June 2026 14:10 UTC

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono saat mengukuhkan Aris Budiman sebagai Kepala OJK Jember yang baru, menggantikan Muhammad Mufid, Jumat, 26 Juni 2026. Foto: Faizin
JATIMNET.COM, Jember – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan agar sistem perlindungan konsumen mampu mengimbangi perkembangan layanan keuangan digital sekaligus menghadapi semakin beragamnya modus penipuan siber.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan perlindungan konsumen tidak lagi dapat mengandalkan mekanisme konvensional karena kejahatan digital bergerak sangat cepat.
Menurutnya, berbagai layanan digital kini telah memanfaatkan autentikasi biometrik, seperti sidik jari, sehingga sistem keamanan juga harus mengikuti perkembangan teknologi tersebut.
"Semuanya membutuhkan kecepatan," tegas Dicky saat pengukuhan Kepala OJK Jember di Hotel Aston, Jumat, 26 Juni 2026.
BACA: OJK Ungkap Tiga Dampak Perang Iran bagi Pasar Keuangan Global
Ia menambahkan, digitalisasi menjadi arah pengembangan industri jasa keuangan pada masa depan. Karena itu, OJK terus mengembangkan berbagai inovasi berbasis teknologi agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih aman, cepat, dan efisien.
Dicky berharap transformasi digital tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen dari berbagai ancaman kejahatan keuangan berbasis digital.
Salah satu inovasi yang segera diperkenalkan OJK adalah aplikasi anti scam 157. Aplikasi tersebut dirancang sebagai sarana bagi masyarakat untuk memverifikasi tautan phishing, nomor telepon yang diduga digunakan pelaku penipuan, hingga rekening yang terindikasi sebagai media transaksi fraud.
BACA: OJK Siapkan Aplikasi 157, Masyarakat Bisa Cek Link Phishing hingga Rekening Fraud
"Nanti dalam waktu dekat, kami akan memperkenalkan aplikasi anti scam. Aplikasi sebut saja aplikasi 157, karena kontak center-nya OJK 157," tutur Dicky.
Selain terhubung dengan Bank Indonesia, aplikasi tersebut akan memanfaatkan basis data National Fraud Portal sehingga proses identifikasi rekening maupun indikasi penipuan dapat dilakukan lebih cepat. Kehadiran aplikasi itu diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat ekosistem perlindungan konsumen di era digital.
