Logo

Bareskrim Usut Sponsor Sindikat Judol Hayam Wuruk

Penyidik mendalami dugaan keterlibatan 15 perusahaan setelah membongkar jaringan judi online internasional dengan transaksi triliunan rupiah.
Reporter:,Editor:

Jumat, 26 June 2026 10:30 UTC

Bareskrim Usut Sponsor Sindikat Judol Hayam Wuruk

Ratusan tersangka ditahan terkait kasus sindikat judi online di Hayam Wuruk. Foto: Tipidum.

JATIMNET.COM, Jakarta – Pengungkapan markas sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, memasuki babak baru.

 

Setelah menetapkan ratusan tersangka, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini menelusuri dugaan keterlibatan sedikitnya 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau fasilitator operasional jaringan perjudian daring tersebut.

 

Nilai transaksi yang ditemukan pun tidak kecil, dengan total deposit sementara mencapai sekitar Rp13,9 triliun. Perkembangan penyidikan diumumkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2026.

 

Selain mengusut aliran dana, penyidik juga memperluas penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyediakan dukungan administratif, pembiayaan, hingga sarana operasional bagi jaringan perjudian online internasional yang beroperasi dari gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk. 

 

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2026. Bareskrim sebelumnya menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka.

 

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memiliki peran penting dalam menopang aktivitas jaringan tersebut. 

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan penyidik tidak berhenti pada penangkapan para operator.

 

Fokus berikutnya adalah membongkar seluruh rantai pendukung, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga memfasilitasi keberlangsungan operasi sindikat.

 

"Penyidik masih mendalami keterlibatan sekitar 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor jaringan tersebut," ujar Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2026.

 

Pernyataan itu disampaikan saat memaparkan perkembangan penyidikan kasus sindikat judi online internasional Hayam Wuruk. 

 

Menurut penyidik, pendalaman dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menelusuri struktur perusahaan, aliran dana, hingga hubungan bisnis yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring tersebut.

 

Polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup. Dalam pengembangan perkara, empat WNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki fungsi berbeda-beda.

 

Tersangka berinisial MAP diduga bertugas sebagai administrator keuangan dan berada langsung di bawah pimpinan jaringan. Sementara BT diduga membantu proses penyewaan gedung yang dijadikan pusat operasional.

 

Dua tersangka lainnya, DFA dan DA, diduga berperan menyiapkan rekening bank, kartu ATM, serta mengurus izin tinggal bagi para WNA yang bekerja di dalam jaringan tersebut.

 

Peran tersebut dinilai penting karena mendukung keberlangsungan operasional organisasi secara administratif maupun finansial. 

Selain struktur organisasinya yang kompleks, penyidik juga menemukan skala bisnis yang sangat besar. Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik jaringan tersebut, total nilai deposit pemain mencapai sekitar Rp13,9 triliun.

 

Angka itu masih bersifat sementara karena proses penelusuran transaksi masih dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

 

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menjelaskan jaringan internasional itu mengelola sedikitnya 145 situs judi online secara bergantian.  Pola tersebut digunakan untuk menghindari pemblokiran yang dilakukan pemerintah terhadap situs-situs perjudian. 

 

"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih dalam pendalaman bersama PPATK dan OJK," kata Irjen Nunung Syaifudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan saat memaparkan hasil penyidikan lanjutan kasus sindikat judi online Hayam Wuruk. 

 

Ia menambahkan, jaringan tersebut menggunakan server dan layanan hosting yang berada di luar negeri. Pengelolaan ratusan situs dilakukan secara bergantian agar aktivitas perjudian tetap berjalan ketika salah satu domain diblokir aparat maupun regulator.

 

Temuan ini memperlihatkan bahwa bisnis judi online tidak hanya mengandalkan operator lapangan, tetapi juga memerlukan dukungan teknologi, keuangan, administrasi, hingga jaringan perusahaan yang memungkinkan aktivitas lintas negara berlangsung secara sistematis.

 

Karena itu, penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi sponsor dinilai penting untuk memutus mata rantai pendanaan sindikat.

 

Bagi masyarakat, pengungkapan perkara ini memiliki arti lebih luas daripada sekadar penangkapan pelaku.  Judi online telah menjadi persoalan sosial yang berdampak pada meningkatnya kerugian ekonomi keluarga, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber.

 

Penelusuran terhadap aliran dana dan perusahaan pendukung diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan serupa di masa mendatang.

 

Bareskrim juga masih berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan seluruh aset, rekening, maupun perusahaan yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

 

Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru seiring bertambahnya alat bukti.

 

Kasus sindikat judi online Hayam Wuruk menunjukkan bahwa kejahatan digital kini beroperasi dengan struktur yang menyerupai korporasi modern, melibatkan jaringan lintas negara, sistem keuangan yang rumit, serta dukungan teknologi tinggi.

 

Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara membongkar sumber pendanaan dan ekosistem yang membuat kejahatan tersebut terus hidup.