Rabu, 21 April 2021 14:20 UTC

UJI COBA. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kaos hijau) dalam uji coba sepakbola di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Sabtu sore, 13 Maret 2021. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Opsi baru skema tarif retribusi stadion Gelora Bung Tomo (GBT) disodorkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Opsi baru ini diharapkan lebih meringankan pihak penyewa, sekaligus di sisi lain tidak menyalahi aturan.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Surabaya Afghani Wardhana yang hadir bersama Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilawati dalam rapat bersama pansus di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Rabu 21 April 2021, mengatakan sejatinya raperda baru ini justru lebih praktis dan meringankan penyewa.
Dia menjelaskan pada Perda Nomor 2 Tahun 2013 tercantum biaya retribusi GBT untuk pertandingan level nasional sebesar Rp30 juta. Namun, angka itu belum termasuk biaya lain-lain, seperti pemakaian air, generator listrik, penggunaan atrium stadion hingga penggunaan halaman parkir. Jika ditotal semua, pengeluaran pihak penyewa bisa sebesar Rp70 juta per pertandingan.
Dalam raperda baru, biaya retribusi pemakaian GBT sebesar Rp22 juta per jam. Angka tersebut sifatnya all in alias sudah termasuk biaya pemakaian air, listrik, dan sebagainya.
BACA JUGA: Pemkot Beri Tarif Khusus Sewa GBT untuk Persebaya
“Jadi, penetapan nominal yang sifatnya all in ini juga mengakomodir masukan pihak penyewa yang ingin tarif retribusi lebih praktis. Sebab tidak ada penambahan biaya lain-lain,” kata Afghan.
Afghan pun meminta publik tidak serta-merta menafsirkan bahwa penyewa harus membayar Rp444 juta per pertandingan.
“Angka Rp 444 juta itu untuk pemakaian 24 jam. Sementara untuk pertandingan sepak bola liga nasional pada umumnya tidak mungkin selama itu. Kemungkinan 3-4 jam. Itu sudah cukup lama,” ia memastikan.
Menyikapi keberatan pihak penyewa, Dispora bersama Bagian Hukum mencoba menawarkan opsi alternatif baru dalam raperda tersebut. Yakni, mengeluarkan beberapa komponen yang sifatnya belum tentu dipakai oleh pihak penyewa. Setelah dihitung ulang, retribusi pemakaian GBT untuk pertandingan level nasional turun menjadi Rp11.580.000 per jam.
Namun, jika penyewa memakai listrik untuk lampu stadion, maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2.500.000 per jam. Dan pemakaian air sebesar Rp2.500.000 per pertandingan.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Ganti Kualitas Rumput Stadion GBT
Afghan menggarisbawahi bahwa biaya-biaya tambahan itu ditagihkan hanya ketika digunakan. Sehingga, jika pertandingan berlangsung sore hari, tarif retribusi bisa lebih efisien dan meringankan penyewa.
Disampaikan Afghan bahwa tarif retribusi pada raperda baru ditentukan oleh tim appraisal yang bersifat independen. Tim tersebut telah melewati serangkaian tahapan, salah satunya studi banding ke beberapa stadion pembanding, di antaranya Gelora Bung Karno, Gelora Jakabaring, Stadion Patriot Chandrabaga, dan sebagainya
Opsi baru yang disodorkan tersebut ditempuh dengan mencoba mengeluarkan komponen-komponen tanpa mengubah rumus perhitungan yang telah ditetapkan oleh tim appraisal. Afghan menegaskan bahwa jika mengubah perhitungan tim appraisal secara sepihak dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Semoga dengan adanya opsi baru ini dapat menjadi solusi bagi semua pihak. Bagi penyewa dan bagi Kota Surabaya,” katanya.
