Logo

SKB Empat Menteri Izinkan Kuliah Tatap Muka, Ini Syaratnya

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 December 2020 00:00 UTC

SKB Empat Menteri Izinkan Kuliah Tatap Muka, Ini Syaratnya

STERILISASI. Petugas menyemprot cairan disinfektan di Kantor Pusat Universitas Jember (Unej) setelah dosen dan staf pegawai setempat meninggal dunia akibat Covid-19. Foto: Humas Unej

JATIMNET.COM, Surabaya – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 tanggal 30 November 2020.

SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04/KB/2020, Menteri Agama Nomor 737 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam SE disebutkan pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2020/2021 mulai Januari 2021 dapat diselenggarakan secara campuran, yakni tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning).

BACA JUGA: Kampus Unej Disterilisasi setelah Dosen dan Staf Meninggal karena Covid-19

Meskipun demikian, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam meminta perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus terutama mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar.

"Apabila akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan," kata Nizam dalam SE Nomor 6 Tahun 2020.

Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama dan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Perguruan tinggi juga diminta membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

BACA JUGA: Puluhan Mahasiswa Enam Universitas di Surabaya Jadi Relawan Penanganan Covid-19

Perguruan tinggi juga diminta melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada Satgas Penanganan Covid-19 secara rutin.

"Apabila nantinya dalam proses pembelajaran campuran ditemukan kasus positif Covid-19 di perguruan tinggi, maka pemimpin perguruan tinggi diminta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sampai kondisi aman," kata Nizam.

Perguruan tinggi juga diminta menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.