Senin, 28 June 2021 01:40 UTC
DIBEKUK. Kawanan maling spesialis handphone dibekuk petugas Satreskrim Polres Madiun, Minggu, 27 Juli 2021. Nd.Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun - Tidak membutuhkan waktu lama, anggota Satreskrim Polres Madiun mengungkap kasus pencurian di toko handphone yang berada di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan dalam waktu tak lebih dari sepekan.
Lima pelaku bersama sejumlah barang bukti seperti peralatan yang digunakan para maling dan sekitar 500 unit telepon seluler telah diamankan.
"Tersangka kami amankan saat berada di apartemen di Gunung Putri Bogor bersama alat-alat yang digunakan mencuri," kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Minggu 27 Juni 2021.
Para tersangka itu berinisial CE (35) warga Kabupaten Banyumas, AFR (24) warga Kota Magelang, TP (29) warga Kota Bandar Lampung, MNH (27) warga Kabupaten Gresik, AK (32) warga Kabupaten Gresik (ditangani penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota). Selain itu, satu tersangka atasa nama Cak Mus berstatus DPO masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga: Toko HP di Madiun Dibobol Maling, Pelaku Terekam CCTV
Menurut Kapolres, usai melakukan aksinya pada Selasa, 22 Juni 2021, komplotan pencuri ini diketahui menuju ke arah Jakarta. Petugas yang tengah melakukan penyelidikan melacaknya dan mengendus keberadaan mereka di Bogor.
Saat hendak ditangkap, para maling itu sempat berontak.Petugas akhirnya melumpuhkan mereka dengan memuntahkan timah panas ke kaki pelaku. Setelah berhasil membekuk, polisi akhirnya melakukan penyelidikan di Surabaya untuk mencari ratusan handphone yang telah dijual para pelaku.
"Para tersangka merupakan jaringan yang telah beraksi di enam lokasi, tiga di Jawa Timur dan tiga di Jawa Tengah," ujar Jury kepada sejumlah wartawan.
Oleh karena itu, pihak Polres Madiun masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab disinyalir sejumlah handphone hasil curiannya sudah beredar di pasaran.