Senin, 22 June 2020 13:20 UTC
PENIPUAN. Dua tersangka penipuan pembelian beras online di Mapolresta Mojokerto, Senin, 22 Juni 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polresta Mojokerto menangkap dua dari tiga tersangka pelaku penipuan pembelian beras secara online. Sedangkan satu tersangka masih buron. Para tersangka ini merupakan sindikat dengan modus berpura-pura memesan dan membeli beras.
Setelah itu, salah satu tersangka yang berperan sebagai pemesan mengirimkan bukti transfer palsu atau hasil rekayasa. Setelah penjual percaya dengan pesanan dan tanda bukti pembayaran, beras dikirim. Setelah beras dikirim, terasangka lain sebagai penerima beras langsung membawa lari beras untuk dijual di daerah atau provinsi lain.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Efendi Setiawan alias Wawan, 69 tahun, dan Yansen Litupea alias Kiat, 56 tahun. Wawan adalah warga Jalan Brawijaya, Gang Swadaya, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, yang berperan sebagai penerima beras.
BACA JUGA: Dolen, Solusi Belanja Online dengan Harga Pasar Tradisional di tengah Covid-19
Sedangkan Yansen asal Jalan Pesing Koneng, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan ditangkap unit Resmob di kediamannya di Perum Green Park, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Yansen bertugas sebagai penjual beras hasil penipuan dan membagi uang hasil penjualan beras.
Sedangkan satu tersangka lainnya, Heru Herdianto, sebagai pemesan beras masih buron.
Dalam melancarkan penipuan, para tersangka ikut dalam grup Facebook tentang perdagangan beras. Dari situ, para tersangka mencari calon korban dan melakukan penipuan dengan memesan dan mengirim bukti transfer palsu atau hasil rekayasa.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Lilik Widianto sebagai penjual atau distributor beras UD Sumber Tani asal Desa Kramat, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA: Diduga Terhipnotis Jual Beli Online, ATM Tersedot Puluhan Juta
Pada Senin, 18 Mei 2020, tersangka Heru memesan ke Lilik 7 ton beras senilai Rp61.600.000. Untuk meyakinkan Lilik, Heru mengirimkan foto bukti slip pembayaran Bank Mandiri sesuai harga beras yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp.
Lilik pun percaya dan mengirimkan 7 ton beras di ruko Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. Beras tersebut diterima tersangka lain yang juga rekan Heru, Wawan. Setelah bongkar muat beras selesai, Lilik yang terlanjur percaya baru mengecek transaksi di rekening melalui mesin ATM namun ternyata uang yang dijanjikan tidak masuk dalam rekening.
"Berawal dari hal inilah korban curiga bahwa bukti setor yang dikirim kepadanya diduga palsu. Sesampainya di wilayah Dawarblandong, korban berbalik arah kembali ke lokasi penurunan beras," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Sodik Effendi, Senin, 22 Juni 2020.
Setelah kembali ke ruko di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, tempat penurunan beras yang dipesan, tersangka Wawan dan beras yang sudah diserahkan telah dibawa kabur.
“Karena merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota,” kata Sodik.
BACA JUGA: Tips Aman Belanja Online Agar Terhindar dari Penipuan
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Wawan dan Yansen berhasil ditangkap dan tersangka Heru masih buron. Barang bukti yang disita antara lain satu buah flash disc berisi rekaman video pembongkaran beras 7 ton di ruko Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto; satu lembar faktur UD Sumber Tani, dan satu lembar kuitansi pembelian beras senilai Rp61.600.000.
"Sementara BB berupa tujuh ton beras berhasil dibawa kabur dan diakui para tersangka dikirim ke wilayah Jakarta," kata Sodik.
Kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Informasi yang dihimpun, sebelumnya, sindikat penipuan ini juga pernah melakukan aksi yang sama di Gresik, Jawa Timur.
