Logo

Simak, Ini Pentingnya Izin Usaha untuk UMKM

Reporter:,Editor:

Rabu, 24 February 2021 01:20 UTC

Simak, Ini Pentingnya Izin Usaha untuk UMKM

Ilustrasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Foto: PxHere

JATIMNET.COM, Surabaya - Saat ini pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) cukup banyak di tanah air. Namun banyak dari sektor usaha tersebut belum mendapat izin usaha. Banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mendaftar UMKM online. 

“Selain memiliki kepastian hukum yang jelas, fasilitasi dari pemerintah pun akan tersalurkan dengan tepat karena usahanya telah terdaftar,” keterangan dari Instagram Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).

Terdapat pilihan untuk mendaftarkan usaha supaya mendapatkan izin. Untuk perseorangan mikro dan kecil, pilih Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Pengajuan IUMK bisa datang langsung ke dinas terkait setempat atau melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Ini Upaya Disdag Surabaya Berdayakan UMKM di Tengah Pandemi

“Yuk Sobat yang memiliki usaha mikro tapi belum memiliki izin usaha, segera daftarkan melalui dinas setempat ataupun secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id,” tulis KemenkopUKM.

Pada situs tersebut terdapat petunjuk teknis pengisian khusus untuk usaha mikro dan kecil perseorangan. Tak lupa KemenkopUKM mengajak pelaku bisnis mikro untuk memiliki izin usaha agar usaha mikro yang dijalankan bisa naik kelas.

“Yuk mulai urus perizinan usaha mikro kalian! dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), akan mendapatkan surat pernyataan halal, izin edar, dan dilindungi hukum sehingga bisa naik kelas,” imbau KemenkopUKM.