Kamis, 27 May 2021 06:20 UTC
Sebagian warga Banyuwangi berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi saat sidang putusan Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah, atas tuduhan menghalang-halangi operasional perusahaan tambang, Kamis 27 Mei 2021. Foto : Ahmad Suudi
JATIMNET.COM, Banyuwangi - Sidang putusan tiga orang asal Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, diwarnai aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis 27 Mei 2021.
Tiga orang itu ialah Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah, mereka duduk sebagai terdakwa karena dituduh melanggar hukum setelah menghadang truk perusahaan tambang galian C tahun 2018.
Mereka menyetop truk pembawa pasir hasil tambang karena menyebabkan debu terembus dan menyebar, faktor jalan kampung yang kecil serta tak aman untuk kendaraan besar.
Baca Juga: Aksi Protes Tambang Galian C Mojokerto di Tengah Pandemi Lewat Seni Drama
Ketua Laskar Hijau Banyuwangi Lukman Hakim dalam orasinya mengatakan ketiga pria Desa Alas Buluh itu hanya mempertahankan ruang hidupnya.
Mereka berupaya agar desa mereka berudara bersih serta aman untuk penduduk dan anak-anak, dengan melarang truk pasir lewat. Mereka juga menuntut pemerintah melindungi pejuang lingkungan serta memperbaiki tata kelola kawasan yang lebih mengutamakan konservasi alam.
"Apa orang yang memperjuangkan lingkungan dan ruang hidup, memperjuangkan kondisi desanya seperti itu, layak diperlakukan seperti ini," kata Lukman.
Baca Juga: Kubangan Bekas Galian C Ilegal ‘Makan’ Korban, Siswi MI Tewas Tenggelam
Puluhan warga yang melakukan demonstrasi sebagai bentuk solidaritas itu berasal dari berbagai komunitas yang menangani atau menghadapi konflik agraria di Banyuwangi. Misalnya komunitas penolak Tambang Emas Tumpang Pitu, warga Kecamatan Songgon, juga Kecamatan Wongsorejo.
Setelah sidang putusan usai disampaikan bahwa majelis hakim memutuskan Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah bersalah telah menghalang-halangi operasional perusahaan tambang. Mereka dianggap terbukti memenuhi unsur Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dengan ini mengadili, menghukum terdakwa Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah terbukti bersalah yang telah menghalang-halangi operasional perusahaan, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Agus Pancara dalam bacaan amar putusan.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Kusumo mengatakan aksi demonstrasi hari ini cukup kondusif. Pihaknya menyiagakan sekitar 250 personil untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diduga. "Kita tidak underestimate, artinya walaupun dari pihak pengunjuk rasa menyampaikan jumlahnya sekian, tapi kita harus pengamanan unjuk rasa lebih banyak," kata Kusumo.
