Logo

Kubangan Bekas Galian C Ilegal ‘Makan’ Korban, Siswi MI Tewas Tenggelam

Reporter:,Editor:

Rabu, 23 September 2020 13:00 UTC

Kubangan Bekas Galian C Ilegal ‘Makan’ Korban, Siswi MI Tewas Tenggelam

BEKAS GALIAN. Petugas kepolisian dibantu warga berusaha mengevakuasi jasad siswi MI yang tenggelam di kubangan bekas galian C ilegal di Dusun Pandisari, Desa Dawar, Kec. Kutorejo, Kab. Mojokerto, Selasa, 22 September 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kubangan atau kolam bekas galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto memakan korban. Seorang siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditemukan sudah tak bernyawa dan mengapung di kubangan bekas galian di Dusun Pandisari, Desa Dawar, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Korban berinisial TNQ itu merupakan siswi kelas V MI di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Korban ditemukan oleh warga, Rabu, 23 September 2020, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia ditemukan terapung dengan pakaian utuh di kubangan bekas galian C berukuran kurang lebih 15X20 meter. Nampak di kubangan itu, hanya sebagian yang terisi air dan terlihat banyak ikan dengan kedalaman diperkirakan kurang lebih 1-2 meter.

BACA JUGA: Ratusan Warga Tiga Desa Hentikan Paksa Galian C di Sungai Galuh Mojokerto  

"Hilangnya sejak Senin, 21 September 2020. Keluarga sudah mencari sejak sore tapi hanya menemukan sandal dan sepedanya saja di sini (lokasi galian), tapi adik saya enggak ada," kata kakak korban, Sri Utami.

Hingga Senin malam korban tak kunjung pulang dan akhirnya keluarga mendapat kabar jika korban sudah ditemukan tak bernyawa di kubangan bekas galian C.

"Mungkin lagi cari ikan di sini, sebab Ibu juga biasanya berjualan keliling kadang ke sini," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra menjelaskan saat keluarga mencari keberadaan korban, pihak keluarga hanya menemukan sandal dan sepeda yang digunakan TNQ di lokasi galian saat pergi meninggalkan rumah untuk memancing.

"Korban ditemukan sudah tak bernyawa, keterangan dari pihak keluarga korban ini sedang mencari ikan," katanya.

BACA JUGA: Praktik Galian Sirtu, Pemilik Tambang Ditetapkan Tersangka

Dari hasil olah tempat kejadian perkara maupun pemeriksaan dan keterangan keluarga, korban diduga meninggal tengelam saat mencari ikan.

"Kedalaman kubangan perkiraan dua meter, cukup dalam," katanya.

Jasad korban langsung dievakuasi ke rumah sakit oleh petugas Polsek Kutorejo dibantu warga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait status lokasi galian tambang yang memakan korban jiwa tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Informasi awal sementara ini (galian C) sudah pernah kita proses awal tahun ini, terkait dengan pertambangan tanpa izin. Sudah tidak (aktif) karena yang melakukan kegiatan di sana sudah kita proses," katanya.