Logo

Sidang Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Berlanjut, Kuasa Hukum 6 Terdakwa Hormati Proses Persidangan

Reporter:,Editor:

Rabu, 15 April 2026 09:37 UTC

Sidang Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Berlanjut, Kuasa Hukum 6 Terdakwa Hormati Proses Persidangan

Persidangan enam terdakwa kasus korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 15 April 2025. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Perak kembali digelar pada Rabu, 15 April 2026. Persidangan yang melibatkan enam terdakwa itu memasuki agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.

Dalam sidang tersebut, JPU memaparkan jawaban atas berbagai keberatan yang diajukan pihak pembela. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses peradilan, karena mempertemukan argumentasi dari kedua belah pihak secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, tim kuasa hukum melalui Sudiman Sidabukke menyoroti sejumlah hal dalam eksepsi. Mereka mempertanyakan kejelasan penyusunan dakwaan, kesesuaian lokasi kejadian (locus delicti) dengan objek pekerjaan di area alur laut dan kolam pelabuhan, serta konsistensi waktu kejadian (tempus delicti).

Menanggapi jalannya persidangan, Sudiman menyatakan bahwa perbedaan pandangan antara penuntut umum dan tim pembela merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.

BACA: Eksepsi 6 Terdakwa Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan: Dakwaan Tak Penuhi Syarat Pidana 

“Kami memandang seluruh proses ini sebagai bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalani bersama. Perbedaan pandangan adalah hal yang lazim, dan seluruhnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara adil dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Lebih lanjut, disampaikan bahwa penting bagi semua pihak untuk tetap berfokus pada fakta yang terungkap di dalam persidangan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara jernih tanpa dipengaruhi oleh persepsi di luar ruang sidang," jelas Sudiman.

BACA: Kuasa Hukum Klaim Proyek Pengerukan Pelabuhan Bukan Korupsi, Sebut Bagian Operasional 

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan berupa pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.

Seluruh pihak pun diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.