Kamis, 12 May 2022 08:20 UTC
RAZIA KOS. Aparat Polresta Mojokerto mengamankan pasangan bukan suami istri yang berbuat mesum di kamar kos, Kamis, 12 Mei 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dua pasang sejoli diamankan dari kos-kosan yang menyediakan jasa sewa kamar dalam waktu singkat atau short time di Lingkungan Kuwung, Kecamatan Meri, Kota Mojokerto, Kamis, 12 Mei 2022.
Penawaran sewa kamar kos short time diduga untuk berbuat asusila ini diketahui lewat patroli siber Sat Samapta Polresta Mojokerto. Rata-rata tarif sewa kamar short time hanya Rp80 ribu sekali check in.
Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam mengatakan kedua pasangan mesum ini diamankan sekitar pukul 09.30 WIB, yakni pris berinisial AA, 22 tahun, dan teman wanitanya, FW, 19 tahun. Keduanya warga Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA: Beredar Video Remaja Diduga Berbuat Mesum di Alun-alun Kota Mojokerto
Lalu, pasangan muda lainnya, pria berinisial AF, 19 tahun, dan teman wanitanya, DN, 18 tahun, yang didapati dalam satu kamar kos. "Didapat dua pasangan anak muda ini, diduga berbuat asusila di kos-kosan yang belum memiliki izin operasional ini," ucap Umam.
Dari hasil pemeriksaan, penggerebekan yang dipimpin langsung Bripka Suharmanto ini mengamankan beberapa barang bukti, yaitu gumpalan tisu bekas pakai, tiga bungkus tisu merk super magic, dan satu kondom bekas pakai di dalam bak sampah.
BACA JUGA: Razia Gabungan, Petugas Temukan Pasangan 'Kumpul Kebo' Menyimpan Bong dan Samurai
"Kedua pasangan anak muda ini bukan pasutri, kita limpahkan ke Dinsos Kota Mojokerto untuk tindakan pembinaan," ucapnya.
Sementara itu, pemilik kos-kosan yang belum memiliki izin operasional akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena nekat menyediakan tempat tanpa izin operasional dan tak sesuai peruntukkannya.
"Kita kenakan tipiring dan akan koordinasi dengan dinas terkait yang berkompten di Kota Mojokerto," ia memungkasi.